Dirut PT PPSU Minta PT HMI Kembalikan Uang: Kami Harus Tagih Itu!
Harianbisnis.com, Medan- Terkait pernyataan PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), yang menyatakan bahwa kontraknya diputus secara sepihak oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), terkait penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 49, Dirut PT PPSU Refli Yuner, akhirnya angkat bicara.
Refli membenarkan, kontrak kerjasama tersebut sudah putus, karena PT HMI tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang ada dalam kontrak.
“Kami mengedepankan bukti-bukti yang ada. Saya sebagai penerus dari manajemen lama tentunya harus hati-hati dan mengacu pada bukti- yg ada di perusahaan.
Kami tidak mengada-mengada atau mengarang cerita, apalagi sampai mendzolimi, sangat tidak mungkin itu. Apalagi mengeluarkan uang perusahaan secara sembarangan, tentu lebih tidak mungkin lagi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) malam.
Dibeberkan Refli, kalau saya melihat kontrak itu ada tindakan yang sebenarnya, dia (PT HMI) harus memberikan uang ke PT PPSU (Uang Muka), tapi itu tidak pernah masuk ke rekening perusahaan (sesuai kontrak).
“Dengan tidak adanya pemberian DP tersebut, PT HMI dianggap ingkar yang secara otomatis sebagai wanprestasi (kontrak sudah putus dengan sendirinya), jadi bukan kami yang memutus secara sepihak,” katanya.
Refli mengatakan, PT PPSU juga sudah melakukan audit keuangan internal yg tujuannya untuk membuktikan jumlah dana yang dikeluarkan kedua belah pihak, antara PT PPSU dan PT HMI.
“Kita juga melakukan audit dari pihak KAP terhadap besaran klaim yg disampaikan, cuma ini gak kita publish, bagaimana posisi keuangan yang bisa dibuktikan, bagaimana angka yang mereka keluarkan kita audit kekebenarannya. Audit Itu tidak kewajiban, namun secara moril perlu, karena ada orang yang merasa rugi saat bermitra dengan kami tentu kami harus tahu seperti apa barang itu,” paparnya.
Diungkapkannya, dari angka yang disampaikan terdapat perbedaan yang cukup jauh. Disamping itu mereka juga ada menggunakan uang perusahaaan yang seharusnya kami tidak ingin membukanya disini, namun karena kondisi ini dengan sengaja mereka publish dan besar-besarkan, maka dengan tegas saya sampaikan kami harus tagih itu.
“Sebenarnya secara moril maupun pertemanan, bahwa dengan adanya pengakuan kerugian dari pihak PT HMI malalui direkturnya Pemiga Orba Yusra atau Popoy, ini awalnya sangat menjadi perhatian kami. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mencari format agar tidak salah melangkah untuk rencana memberikan pekerjaan PRSU selanjutnya ke mereka,” ucapnya.
Refli bahkan mengakui sudah beberapa kali meminta seperti apa planning konsepnya, apa saja materi yang ditampilkan, namun hal ini tidak kunjung ada.
“Mereka menyatakan akan bermitra dengan perusahaan yang kuat dengan menyebutkan nama promotor-promotor besar, tapi itu hanya cerita-cerita saja. Yang lebih repotnya lagi kalau nantinya mereka ditunjuk sebagai promotor, pihak Popoy malah meminta PPSU memberikan modal kerja dengan judul sebagai investasi, dan bahkan jumlah yang dimintapun sangat fantastis. Tanpa itu mereka tidak akan bisa kerja. Kalau gitu apa kira-kira namanya ini menurut abang-abang,” Tegasnya.
Dikatakannya, PT HMI ingin dapat kerja dari PT PPSU, tapi modal harus dari PPSU juga. Kalau begitu mending PPSU saja yang menggarap sendiri.
“Atas dasar yang tidak ada titik temu itulah akhirnya saya minta pendapat hukum ke APH , dan disitu diketahui bahwa diawal perjalanannya mereka sudah Wan prestasi. Satu lagi yang perlu digaris bawahi bahwa yang berkontrak dalam pekerjaan ini adalah PT PPSU, bukan dengan Pemprov Sumut,” ujar Refli.
Terkait somasi yang dilayangkan PT HMI melalui pengacaranya, Refli menegaskan sudah dijawab melalui pengacara perusahaan.
“Karena yang meminta pengacaranya tentu kami jawab dengan bahasa pengacara juga. Artinya kalau ada yang kurang jelas atau perlu diklarifikasi oleh team hukumnya, bisa bicara langsung dengan pengacara kami Junirwan Kurnia SH. Kalau kami ini kan bukan orang hukum mas dan awam terhadap itu. Jelas ya bang,” pungkasnya. (Ram/hbc)