iklan SMobile baru
Keuangan | 24/04/2024 - 20:47

Hotel Raddison Tunggak Pajak Rp 2 Miliar Lebih

Harianbisnis.com, Medan- Dalam upaya percepatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak. Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan melalui tim mendatangi wajib pajak (WP) tertunggak.

Seperti yang dilakukan, Rabu (24/4), seluruh Kepala Bidang di Bapenda bersama Kepala UPT 3 dibantu Satpol PP, Dishub serta Lurah mendatangi WP tertunggak yakni manajemen Hotel Radisson Medan di Jl H Adam Malik No 5. Tim diterima pihak manajemen Hotel Radisson Eko.

Saat kunjungan, tim Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemahaman lalu menagih beberapa pajak terhutang. Namun pihak Hotel Radisson tidak bisa membayar pajak dan terkesan membandal  dan sudah dikunjungi yang sekian kalinya.

Tim pun melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk yang bertuliskan WP tidak membayar kewajibannya. Pemasangan spanduk tersebut menutupi papan nama Hotel. Pemasangan spanduk dilakukan hingga pihak hotel berkenan melunasi/membayar pajaknya.

Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan; Rudi Hadian Siregar S. STP mengatakan jumlah pajak terhutang pihak Hotel Radisson Medan  sebesar Rp 2 Miliar lebih.

Dipaparkan lagi, adapun Pajak yang tertunggak yakni dari beberapa sektor yakni Pajak Hotel Tahun 2023 Rp. 1.009.729. 111, Pajak Hotel tahun 2024 Rp. 700.217.624, PBB tahun 2023 318.128.726, Pajak Reklame 35jt, Pajak Air Tanah 2jt, Pajak Parkir 1,9jt dan retribusi sampah yang menunggak sejak Oktober  2023.

Jumlah pajak yang tertunggak keseluruhan Rp 2 Miliar lebih.

Pada kesempatan itu, pihak Hotel Radisson Medan melalui Eko berjanji akan datang ke kantor Bapenda guna menyelesaikan kewajibannya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.