iklan SMobile baru
Keuangan | 26/08/2024 - 13:00

RedDoorz dan OYO Wajib Setor Pajak Hotel

Harianbisnis.com, Medan- Menjamur penginapan berbiaya murah di Kota Medan dikelola RedDoorz dan OYO.

Namun, dibalik hal itu agar penginapan tersebut dapat mematuhi adanya aturan pajak hotel.

Sebagai penambah pendapatan asli daerah Kota Medan dari sektor perizinan dan pariwisata.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, saat menggelar sosialisasi perda Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel di Jalan Maphilindo Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan, Sabtu (24/8) dan Minggu (25/8).

Ia mengatakan agar pelaku usaha penginapan berbiaya murah perlu mengetahui adanya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Sebab, segala bentuk fasilitas yang tersedia di dalam hotel tersebut dikenakan retribusi.

“Untuk hotel-hotel ini menerapkan biaya sewa murah per malamnya, namun fasilitas yang mereka sediakan itu dikenakan pajak,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Tyo.

Kata, Tyo merinci, yang dikenakan retribusi Pajak Hotel antara lain fasilitas olahraga, hiburan telefon, faksimilie, teleks, internet, fotocopi, pelayanan cuci, setrika, dan transportasi. Namun yang tidak termasuk retribusi pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah, jasa sewa apartement, kondominium dan sejenisnya, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan serta kegiatan keagamaan, rumah sakit, panti jompo dan asrama perawat.

“Tarif atau retribusi pajak hotelnya sebesar 10 persen. Yang punya rumah kost lebih dari 10 pintu dan harga sewanya Rp1 juta per bulan, juga dikenakan retribusi 10 persen. Ini yang seru, bagi mereka yang tak membayar pajak, siap-siap menerima sanksi pidana kurungan satu tahun dan didenda dua kali lipat tunggakan pajaknya. Pilih mana, patuh atau terima sanksi,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.