Pemko Medan Ungkap Hanya 164 Pelaku Usaha yang Terdaftar di HaKI
Harianbisnis.com, Medan- Kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayakan Intelektual (HaKI) masih kurang. Terbukti, hingga kini baru 164 pelaku usaha yang mendaftar.
Padahal itu sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Dengan demikian pelaku usaha bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.
“Total pelaku usaha yang sudah mendaftar HaKI adalah 164 peserta dengan perincian di tahun 2022 tercatat baru 77 pelaku usaha yang mendaftar HaKI, sedangkan di tahun 2023 mulai Januari sampai Mei ini baru 89 peserta yang mendaftar,” kata Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Viza Fandhana melalui Kabid Ekonomi Kreatif Syafrizal, Jumat (26/5/2023).
Syafrizal selanjutnya merincikan, tahun 2022 pendaftaran HaKI Hak Cipta hanya 13 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha baru 64 peserta. Sementara itu di tahun 2023 (Januari sampai Mei), ungkapnya, pendaftaran HaKI Hak Cipta baru tercatat 17 peserta, sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha adalah 72 peserta.
Padahal, ungkapnya, persyaratan untuk mendaftar HaKI baik Hak Cipta maupun Merek Usaha sangat mudah. Cukup membawa surat keterangan domisili dari lurah dan membuat surat pernyataan pemohon.
“Tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelaku usaha yang mendaftar HaKI Hak Cipta dan Merek Usaha,” katanya.
Syafrizal menduga, kendala yang dialami pelaku usaha untuk mendaftar HaKI, selain pengurusan surat keterangan domisili dari kewilayahan, juga tidak terlepas dari brand produk yang mau didaftarkan HaKI-nya masih belum kreatif dan menarik.
“Di samping itu masih kurangnya minat pelaku usaha untuk mendaftarkan HaKI tersebut. Padahal Pemko Medan sudah memfasilitasi dukungan pembiayaan pengurusan HaKI tersebut,” paparnya.
Selain terus memberikan sosialisasi kepada pelaku, Syafrizal mengatakan, pihaknya secara masif terus mempromosikan melalui media sosial baik facebook dan instragram Dinas Pariwisata Kota Medan agar masyarakat mendaftarkan HaKI baik Hak Cipta maupun Merek Usaha.
“Di samping itu kita juga sudah bekerjasama dengan Ketua Koekraf Kota Medan untuk merekomendasikan binaan mereka mendaftar HaKI,” pungkasnya. (Rom/hbc)