
Ahli Waris Kecam Manajemen PT Bank Sumut atas Pencatutan Nama dalam Penyebaran Publikasi
Harianbisnis.com, Medan- Bukannya memberikan penyelesaikan secara konkret dalam perkara penahanan agunan milik almarhum Anni Sinaga, PT Bank Sumut dinilai malah memicu persoalan baru dengan mencatut nama seorang ahli waris bermuatan informasi sepihak yang disebar luaskan ke media-media.
Seakan tak kapok dengan persoalan hukum yang dulu dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Sumut dalam kasus dugaan berita bohong yang juga disebarkan lewat Humas PT Bank Sumut terkait informasi perizinan mobile banking.
Kali ini juga, Netty Sinaga seorang warga Sumatera Utara yang merupakan ahli waris dari Anni Sinaga, mengecam tindakan PT Bank Sumut yang tidak memberikan penyelesaian persoalan secara konkret tapi malah menyebarkan informasi yang disinyalir sumir dan tidak lengkap.
Anni adalah debitur dengan fasilitas pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, berupa Pembiayaan Murabahah untuk Pembelian
Ruko pada April 2017 dan Pembiayaan Musyarakah untuk Tambahan Modal Kerja Dagang Sepatu pada Juli 2018. Total mencapai Rp1,2 miliar. Dia meninggal pada Juli 2021.
Netty menerangkan, berdasarkan Penetapan Ahli Waris dengan nomor 99/Pdt.P/2021/PA.Psp di Pengadilan Agama Padangsidimpuan pada 20 September 2021, bahwa Pengadilan Agama sudah menetapkan saya Netty Sinaga bersama dengan tiga orang saudaranya adalah ahli waris dari almarhumah Anni Sinaga binti Baharuddin Sinaga yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2021.
“Putusan pengadilan tersebut harusnya dihormati oleh PT Bank Sumut. Karena mekanisme hukum telah kami lakukan demi legalitas yang sah secara hukum,” tegas Netty, Kamis (9/10/2025).
Namun PT Bank Sumut terus berdalih dengan alasan “Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)”.
Dia mengatakan bahwa pernyataan Bank Sumut tidak lengkap, sepenggal dan tidak jelas putusan hukum mana yang dimaksud. Bahwa kami juga kecewa keterangan resmi PT Bank Sumut, yang memberikan informasi tidak lengkap kepada masyarakat luas lewat hak jawab atau bantahannya.
Mungkin maksud dari Manajemen PT Bank Sumut adalah gugatan dengan nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp yang saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa PT Bank Sumut tidak memahami konteks gugatan yang saya layangkan, gugatan dengan nomor 38/Pdt.G/2025/PN Psp adalah klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Terkait pernyataan Humas “Sejak awal Netty berniat menyelesaikan sisa pembayaran fasilitas pembiayaan, bank tidak pernah berjanji mengembalikan agunan. Tambah lagi kemudian muncul keberatan dari DAK (mantan suami almarhum) yang menolak penyerahan agunan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan dirinya.”
“Bahwa sebagai warga negara yang baik dan keluarga dari almarhum Anni Sinaga, kami datang ke PT Bank Sumut untuk menginformasikan bahwa Anni Sinaga telah meninggal dunia. Hal ini sangat wajar dilakukan oleh masyarakat,” ujarnya.
“Lalu, kami selaku keluarga selalu ditagih untuk melakukan pembayaran angsuran kredit. Terus ditagih oleh pihak Manajemen PT Bank Sumut. Bukti dan kronologinya siap untuk kami publikasikan dalam pemberitaan selanjutnya ke media-media,” lanjut Netty.
Dia mengatakan bahwa DAK (mantan suami almarhum) tidak ada melakukan pembayaran angsuran kredit tersebut sepeser pun. dan Bank Sumut tidak memberikan agunan kepada kami sebagai ahli waris yang ditetapkan oleh Pengadilan dengan alasan DAK keberatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Lalu pernyataan Humas PT Bank Sumut “Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak merasa dirugikan.”
Terkait pernyataan tersebut dia mempertanyakan langkah apa yang dibuat oleh PT Bank Sumut. Dalam hal ini Bank Sumut tidak membuat langkah apapun, yang melakukan langkah dan tindakan itu adalah pihak kami. Sedangkan PT Bank Sumut hanya Bersikap untuk menahan agunan tersebut.
Perkara tersebut sempat dibahas di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024. Upaya tersebut menghasilkan draf kesepakatan, namun tidak berujung pada kesepakatan final.
“Tidak tercapainya kesepakatan tersebut dikarenakan ada perubahan penulisan redaksi terhadap draf dokumen mediasi yang dilakukan secara sepihak oleh PT Bank Sumut,” ungkapnya.
Dia dan ahli waris lainnya merasa sangat dirugikan atas penahanan agunan dan kecewa dengan pelayanan Bank Sumut. Para ahli waris juga sudah membayarkan kewajiban kami yang bertotal ratusan juta rupiah sejak tahun 2021 silam.
“Kami juga minta agar PT Bank Sumut untuk segera memberikan hak kami sebagai ahli waris dikarenakan kami telah menyelesaikan kewajiban kami sejak 4 tahun silam. Kami selaku ahli waris kembali dirugikan atas tindakan publikasi dengan mencatut nama saya demi pencitraan. Dan Menilai tindakan PT Bank Sumut tersebut sangat tidak profesional, tidak transparan dan jauh dari Good Corporate Governance (GCG),” pungkas Netty.
Sebelumnya Bank Sumut dikabarkan menyebarkan Hak Jawab kepada media-media yang tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Netty Sinaga dan ahli waris. Pencatutan nama ahli warsi tersebut dinilai merugikan Netty dan keluarganya. Serta penyebaran hak jawab itu dinilai melanggar Undang-undang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Berikut hak jawab yang juga diterima oleh tim harianbisnis.com:
1. Anni Sinaga Sebagai Debitur
Anni Sinaga (saudara perempuan dari Netty Sinaga ) bersama suaminya Deni Abdul Kadir mengajukan pinjaman fasilitas
pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan, berupa Pembiayaan Murabahah untuk Pembelian
Ruko pada April 2017 dan Pembiayaan Musyarakah untuk Tambahan Modal Kerja Dagang Sepatu pada Juli 2018. Total
mencapai Rp1,2 miliar. Dalam perjalanannya, Anni Sinaga dan Deni Abdul Kadir bercerai pada 16 Desember 2020 tanpa
ada putusan mengenai harta bersama (gono gini) di antara keduanya dan tidak memiliki keturunan. Proses pembayaran
kewajiban atas kedua pembiayaan mulai tertunggak sejak tahun 2019. Anni Sinaga meninggal dunia pada tanggal 10 Juli
2021 di Padang Sidempuan.
2. Inisiatif Pelunasan oleh Netty Sinaga
Netty Sinaga secara pribadi mendatangi Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidempuan menanyakan perihal kewajiban
utang fasilitas pembiayaan atas nama almarhumah Anni Sinaga. Dengan kesadaran sendiri, Netty menyampaikan niatnya
menyelesaikan utang tersebut, lalu melunasi sisa kewajiban atas Pembiayaan Musyarakah berupa Tambahan Modal Kerja
Dagang Sepatu melalui transfer dalam satu tahap secara penuh pada 21 April 2022. Saat itu, Bank Sumut tidak ada
menjanjikan ke Netty Sinaga untuk menyerahkan agunan meski pelunasan dilakukan. Sedangkan untuk sisa kewajiban
pokok pada Fasilitas Pembiayaan Murabahah Pembelian Ruko, seluruhnya dilunasi melalui klaim asuransi kredit pada
tanggal 10 Februari 2023.
3. Kedudukan sebagai Ahli Waris
Berdasarkan penetapan pengadilan, keluarga almarhumah Anni Sinaga ditetapkan sebagai ahli waris yang sah. Netty Sinaga memperoleh kuasa dari keluarga sebagai ahli waris untuk melakukan pelunasan kredit. Hal ini diatur dalam pasal 833 dan pasal 1100 KUH Perdata bahwa ahli waris berhak melanjutkan kewajiban penyelesaian utang pewaris.
4. Status Agunan
Agunan atas fasilitas pembiayaan di Bank Sumut hingga saat ini tersimpan aman namun belum dapat dikembalikan
karena terdapat keberatan dari Deni Abdul Kadir (mantan suami almh. Anni Sinaga) yang menolak apabila agunan pembiayaan diserahkan kepada pihak lain termasuk pihak Ahli Waris (pihak keluarga Anni Sinaga) tanpa melibatkan beliau atau tanpa adanya Putusan dari Pengadilan yang memberikan wewenang atas agunan tersebut.
5. Upaya Mediasi di LAPS-SJK
Dalam rangka penyelesaian, pada 20 Maret 2024 Netty Sinaga sempat mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Pada 10 Oktober 2024 proses mediasi menghasilkan
draf kesepakatan, namun tidak tercapai persetujuan final karena Netty kemudian menyatakan keberatan secara sepihak
atas kesepakatan yang sebelumnya telah ia setujui. Pada tanggal 21 Agustus 2025, Netty Sinaga mengajukan gugatan
perdata ke Bank Sumut yang teregister Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Salah
satu permohonannya yaitu agar Majelis Hakim memerintahkan Bank Sumut mengembalikan agunan ke Netty Sinaga
(Penggugat).
6. Komitmen Bank Sumut
Bank Sumut selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan fungsi intermediasi,
termasuk dalam penyelesaian kredit bermasalah. Dalam perkara ini Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk
memutuskan siapa yang berhak atas agunan, sehingga Bank menegaskan akan patuh dan tunduk pada putusan hukum
yang berkekuatan tetap (inkracht) terkait gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang
Sidempuan.
Dengan demikian, tudingan seolah-olah Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar adalah tidak benar. Bank Sumut
menghormati hak-hak ahli waris dan pihak terkait, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan kepemilikan agunan
kepada keputusan Pengadilan.
Medan, 16 September 2025
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut
Suwandi
(Tim/HBC)