Bawa 3,8 Kilo Sabu, Dua Pria Diciduk di Bandara Kualanamu
Harianbisnis.com, Medan- Dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.
Keduanya adalah, AK (24) dan MH (29), warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh – Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Palu/ Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Dari informasi itu pada hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti 6 bungkus sabu,” kata Hadi kepada wartawan, Jumat (23/2).
Hadi menerangkan, kedua pelaku mengaku disuruh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya. (Rom/hbc)