Teknologi | 14/09/2026 - 17:51

Erie Prasetyo: Sikap Skeptis dan Paham Literasi Menjadi Benteng Awal Menerima dan Membagikan Informasi di Medsos

Harianbisnis.com, Medan-dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan, Erie Prasetyo, menekankan pentingnya masyarakat memiliki sikap skeptis saat berselancar di media sosial, terutama ketika menerima dan membagikan informasi. Hal tersebut disampaikannya dalam workshop bertajuk “Jempol Berujung Hukum” yang digelar bersama IniMedanBungg dengan Bank Sumut, JMSI Medan dan CerdasHukum, Minggu (13/9/2026).

Di tengah masifnya arus informasi di media sosial, potensi munculnya kabar keliru atau hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kian meningkat. Oleh karena itu, Erie menjelaskan bahwa sikap skeptis menjadi benteng awal agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum teruji kebenarannya.

“Sikap skeptis itu artinya jangan langsung percaya dengan apa pun yang Anda lihat di media sosial. Anggap saja seperti sedang mengobrol dengan orang asing yang belum tentu jujur,” ujar Erie di hadapan peserta workshop.

Erie mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terburu-buru membagikan berita yang memicu rasa kaget, marah, atau panik. Ia meminta publik selalu memeriksa sumber informasi, memastikan apakah konten berasal dari media resmi atau akun personal yang tidak jelas asal-usulnya. Verifikasi ulang melalui mesin pencari atau media massa terpercaya sangat penting dilakukan agar tidak terjebak informasi sesat.

Selain itu, Erie mengingatkan masyarakat untuk teliti memperhatikan tanggal publikasi guna mengantisipasi rekayasa foto atau video lama yang diunggah ulang seolah-olah kejadian baru.

“Terlebih dengan kemudahan teknologi saat ini yang memungkinkan pengeditan gambar dan rekayasa video secara bebas, masyarakat dituntut tidak langsung percaya hanya karena melihat visual. Intinya, periksa dulu informasi tersebut sebelum kita bereaksi atau menyebarkannya,” tegas Erie.

Menanggapi imbauan tersebut, praktisi hukum sekaligus pendiri Cerdashukumid, Darwis Chandra, S.H., mengingatkan bahwa kegagalan menyaring informasi dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pemilik akun. Informasi yang tersebar tanpa verifikasi berisiko dikategorikan sebagai berita bohong atau menyesatkan.

“Viral bukan berarti benar. Informasi yang diposting secara tidak utuh berpotensi menjadi hoaks yang memicu kisruh di masyarakat,” kata Darwis.

Untuk mencegah tindak pidana akibat kelalaian di media sosial, Darwis menyarankan penggunaan prinsip dasar verifikasi 5W + 1H (What, When, Who, Why, Where, How) sebelum mengunggah sesuatu.

“Apa yang menjadi dasar regulasi pemerintah seharusnya dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu. Jangan sampai ‘jempol’ yang membuat unggahan justru berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Darwis memaparkan bahwa unggahan yang tidak terverifikasi berpotensi menjerat pengunggahnya melalui Pasal 28 UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 jo. UU No. 1/2024), serta Pasal 263 dan 264 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Menurutnya, faktor culpa atau ketidaksengajaan dan kekhilafan pengguna tetap dapat berujung pada proses pidana.

Sementara itu, ketua penyelenggara, John menyampaikan bahwa workshop ini digelar sebagai upaya edukasi publik.

“Selain agar tidak terjebak informasi yang belum jelas kebenarannya, masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati ketika menyebarkan konten. Jangan sampai kita berurusan dengan hukum hanya karena salah menyebarkan informasi,” ucap John.

Kegiatan yang didukung oleh Bank Sumut ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pengusaha, praktisi humas hingga kreator konten.

Gogo Sinaga, salah satu kreator konten yang hadir, mengaku mendapat manfaat besar dari acara ini. “Saya jadi tahu bahwa kita harus sangat berhati-hati dalam menyikapi informasi maupun menyebarkan konten di media sosial,” tuturnya. (Ram/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.