Binsar Simarmata Ingatkan Warga untuk Tertib Adminduk
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM, gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan cara mendapatkannya.
“Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga,” kata Binsar Simarmata.
Hal tersebut dikatakan Binsar Simarmata pada saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dihalaman Komplek Gereja GKPS Sola Gratia, Gg Pribadi / Jln Abadi/ Jln Bayu, Tj Rejo, Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026).
Dan kegiatan yang sama juga turut dilaksanakan, Minggu (18/1/2026) di Lapangan Gereja HKBP Perumnas Simalingkar, Jln Bawang VIII No 2, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.
Dikatakan politisi Perindo itu, administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian adalah bukti sah bahwa seseorang diakui keberadaannya oleh negara. Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan setiap warga bisa menikmati hak-haknya sebagai warga negara.
“Dokumen kependudukan ini sangat penting. Tanpa KK dan akta kelahiran misalnya, anak-anak kita bisa kesulitan mendaftar sekolah, mendapatkan BPJS, bahkan nantinya mengurus KTP. Jadi nanti sepulang dari sini periksa kelengkapan dokumen kependudukan masing-masing,” ajak Binsar.
“Mari kita bersama-sama menyadari pentingnya dokumen kependudukan ini. Bantu diri kita sendiri, keluarga kita, dan tetangga kita agar semua memiliki dokumen yang lengkap dan sah,” tambah Binsar dihadapan ratusan warga yang hadir.
Ia juga berharap, warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menjadi relawan Pemko Medan peduli administrasi kependudukan. Dan mensosialisasikan pentingnya memiliki KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah warga mengeluhkan berbagai persoalan baik bantuan program sosial, serta pengurusan admistrasi dasar atau nol identitas hingga pengurangan Pajak Bumi Bangunan ( PBB).
Pertanyakan UHC Prioritas
Juga, warga mengeluhkan akan sistem layanan BPJS Kesehatan dengan mengunakan KTP, terutama UHC Prioritas yang dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Seperti dikeluhkan, Masda Sipahutar saat membawa keluarga mendapat kutipan biaya.
“Apakah berobat pakai KTP itu tidak berlaku. Karena bulan kemarin ada keluarga datang berkunjung ke tempat kami ke Medan. Dia warga Deli Serdang tiba-tiba sakit kami bawa ke rumah sakit Murni Teguh di Jalan Harmonika itu. Saat itu BPJS Kesehatan dari pemerintah sudah tidak berlaku, saya sampaikan pakai KTP kata pihak rumah sakit diajukan dulu ke BPJS Kesehatan. Dan tiba-tiba setelah dirawat diminta biaya Rp 500 ribu, jadi apakah berobat pakai KTP itu tidak berlaku, ” keluhnya.
Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Camat Medan Sunggal, perwakilan Lurah Tanjung Rejo, para kepala lingkungan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dan dihari kedua juga turur hadir sejumlah utusan perwakilan Lurah Mangga dan perwakilan Camat Medan Tuntungan. (Rom/hbc)