Binsar Simarmata Kecewa dengan Camat Medan Johor, Ini Sebabnya
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata menyesalkan sikap Camat Medan Johor, yang tidak pernah hadir pada Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan yang digelar di wilayah kecamatan itu.
Terakhir, Minggu (23/11/2025) Sosper digelar di halaman Gereja HKBP Jalan Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, camat atau perwakilannya juga tidak ada yang hadir.
Dimana, Binsar Simarmata melaksanakam sosper pada dua lokasi berbeda, yakni ; Sabtu, (22/11) di Jln.Bungai Rampai II (Kompleks Gereja HKBP Pardomuan), Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dan Minggu, (23/11), di halaman Gereja HKBP Jalan Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Hampir tiap bulan kita melaksanakan Sosper Daerah Kota Medan di Kecamatan Medan Johor ini, tapi Camat Medan Johor tidak pernah hadir. Hari ini perwakilannya pun tak ada yang hadir. Sikap pejabat seperti itu sangat kita sesalkan,” kata Binsar Simarmata.
Dalam Sosper Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut, Binsar Simarmata mengajak warga agar proaktif mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, akta perkawinan, akta kelahiran, bahkan akta kematian bagi yang sudah meninggal.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting, karenanya kita sangat mengharapkan camat dan lurah dapat hadir agar bisa membatu warga yang administrasi kependudukannya tidak lengkap,” ujar Binsar.
Binsar juga berharap, warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menjadi relawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan peduli administrasi kependudukan. Dan mensosialisasikan pentingnya memiliki KTP, kartu keluarga, dan lainnya.
“Kami mengharap warga yang hadir hari ini bisa menjadi relawan Pemko Medan untuk mensosialisasikan bahwa dengan memiliki KTP sudah bisa berobat gratis di rumah sakit. Jika ada rumah sakit beritahu kepada kami melalui WA atau telepon,” ujar Binsar yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain masalah administrasi kependudukan, dalam Sosper yang dihadiri ratusan warga tersebut, terungkap berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat. Seperti masalah pohon rawan tumbang, lampu penerangan jalan mati, drainase sumbat, dan kemacetan arus lalu lintas.
Tangot Purba, salah satu warga, meminta Pemko Medan agar memperhatikan kondisi pohon di sepanjang Jalan Pintu Air 4 yang rawan tumbang karena batang pohon sudah mulai keropos.
“Salah satunya persis di depan Gang Nauli, Jalan Pintu Air 4, kondisinya rawan tumbang. Melalui bapak Binsar tolong disampaikan ke Pemko Medan agar diperhatikan. Bahkan saat ini ada dahannya yang patah tergantung-gantung di kabel listrik tapi kunjung di perbaiki,” kata Tongat.
Mendengar keluhan warga tersebut, politisi Partai Perindo itu langsung merespon dengan menghubungi petugas PLN dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Hasilnya, usai Sosper dahan pohon yang tergantung itu langsung diturunkan petugas PLN.
Pada kesempatan itu, Pdt Kana Silitonga, mengatakan, pertemuan dengan Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata merupakan momet yang tepat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat.
Menurut, Kana Silitonga, Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bisa menambah pengetahuan masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan.
“Terima kasih atas kehadiran bapak dewan Binsar Simarmata di lingkungan kami. Semoga Pak Binsar seperti namanya, selalu terbit untuk membawa kebaikan di tengah-tengah masyarat,” kata Kana Silitonga.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah kepala lingkungan se-Kelurahan Kwala Bekala, Roida Juni Nahampun mewakili lurah Kwala Bekala, Lurah Simalingkar B, perwakilan Disdukcapil M Khayat, dan sejumlah penatua HKBP Jalan Simalingkar B. (Rom/HBC)