Berita | 24/01/2026 - 20:13

Aroma Dugaan Korupsi Bantuan Bibit Padi di Padang Bolak Tenggara

Harianbisnis.com, Medan- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Sumatera Utara (AMPAS-SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Aksi tersebut berlangsung dengan tensi tinggi, dipadati ratusan massa, serta dikawal ketat aparat keamanan.

Dalam orasi politiknya, Koordinator Aksi AMPAS-SUMUT secara tegas menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain aman, tidak menunda, dan tidak bersembunyi di balik prosedur birokrasi dalam menangani dugaan korupsi Program Bantuan Bibit Padi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kami datang ke sini bukan untuk sekadar didengar, tapi untuk memastikan hukum benar-benar bekerja. Jangan jadikan Polda Sumut dan Kejati Sumut sebagai menara gading yang kebal kritik. Jika laporan rakyat dibiarkan mandek, maka aparat patut dipertanyakan keberpihakannya,” teriak Koordinator Aksi di hadapan massa.

AMPAS-SUMUT memaparkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran kami lapangan dan hasil komunikasi kami dengan salah satu yang seharusnya penerima bantuan tersebut, bahwa bibit padi bantuan yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani pada Oktober 2025 diduga tidak pernah sampai ke tangan petani. Bantuan tersebut justru diduga dikumpulkan dan diperjualbelikan ke kilang padi dengan harga sekitar Rp7.000 per kilogram, yang mengindikasikan dugaan kuat tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Jika fakta-fakta ini sudah kami temukan di lapangan, lalu apa tugas dan fungsinya aparat penegak hukum ? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran, atau lebih buruk lagi, ada perlindungan terhadap oknum pejabat,” tegasnya.

Koordinator aksi menegaskan bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Koordinator PPL Kecamatan Padang Bolak Tenggara harus segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka dan profesional.

Menurut AMPAS-SUMUT, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan yang merampas hak hidup petani dan mencederai program ketahanan pangan nasional.

Di hadapan Polda Sumut, AMPAS-SUMUT secara terbuka menantang komitmen aparat:

“Dirkrimsus Polda Sumut jangan hanya pandai menerima Dumas, tapi harus berani menaikkan status perkara. Kalau kasus seperti ini saja tidak ditindak, lalu untuk siapa hukum ditegakkan?”

Sementara di Kejati Sumut, massa menyuarakan tekanan yang sama kerasnya:
“PTSP jangan dijadikan kuburan laporan rakyat. Kejati Sumut harus membuktikan diri sebagai benteng terakhir keadilan, bukan tempat parkir kasus-kasus besar!”

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Polda Sumut mengarahkan massa agar segera memasukkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).

Di Kejati Sumut, AMPAS-SUMUT diarahkan untuk menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Meski menerima arahan tersebut, Koordinator Aksi AMPAS-SUMUT menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap pelaporan semata.

“Kami ingatkan secara terbuka: kasus ini akan kami kawal. Jika Polda Sumut dan Kejati Sumut tidak menunjukkan progres nyata, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dan tekanan yang lebih keras!”

Dalam aksi tersebut, massa AMPAS-SUMUT secara tegas menyampaikan poin tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara serta Koordinator PPL Kecamatan Padang Bolak Tenggara yang diduga terlibat dalam penyelewengan Program Bantuan Bibit Padi.
2. ⁠Menuntut peningkatan status penanganan perkara dari tahap pengaduan masyarakat ke penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional.
3. ⁠Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memerintahkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan faktual.
4. ⁠Mendesak Bupati Padang Lawas Utara agar segera mencopot Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara karena dinilai gagal menjalankan amanah jabatan dan telah mencederai visi swasembada serta ketahanan pangan nasional.
5. ⁠Menuntut keterbukaan informasi dan akuntabilitas penuh atas pengelolaan Program Bantuan Bibit Padi di Kabupaten Padang Lawas Utara.
6. ⁠Menegaskan komitmen pengawalan berkelanjutan, serta menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tidak terdapat perkembangan nyata dari aparat penegak hukum.

Meski bernada keras, AMPAS-SUMUT menegaskan bahwa seluruh tuntutan tetap disampaikan dan menyerahkan pembuktian hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan satu catatan tegas hukum harus bekerja, bukan bersembunyi. (Ram/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.