Cari Kepastian Surat Penguasaan Tanah, Warga Kota Galuh Konsultasi ke Ombudsman
Harianbisnis.com, Medan– Upaya mencari kepastian atas status surat tanah mendorong seorang warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, So Tjan Peng berkonsultasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).
Langkah ini ditempuh setelah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diajukan sejak 30 Oktober 2023 tak kunjung mendapat jawaban resmi hingga lebih dari dua tahun.
So Tjan Peng diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera, Herdensi, S.Sos., M.SP.
Dalam konsultasi ini, ia mengaku telah melayangkan surat tindak lanjut tertanggal 6 April 2026 guna mempertanyakan kejelasan permohonannya.
“Saya hendak mempertanyakan tindak lanjut surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang sebelumnya telah diajukan dan diterima melalui Sekdes pada 30 Oktober 2023,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh kepastian maupun tanggapan tertulis terkait status permohonannya.
Melalui konsultasi itu, ia berharap mendapatkan arahan terkait langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan administrasi atas lahan yang dikuasainya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ombudsman menjelaskan bahwa laporan masyarakat tidak dapat diproses apabila substansi dan objeknya sama dengan perkara yang sedang atau telah diajukan ke pengadilan.
Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang mengatur laporan dapat ditolak secara materiil jika sedang dalam proses peradilan.
Selain itu, Ombudsman juga menilai permintaan klarifikasi melalui surat terbaru masih dalam batas waktu yang wajar untuk ditindaklanjuti, yakni selama 14 hari kerja.
Dalam konsultasi tersebut, So Tjan Peng juga mempertanyakan kemungkinan menempuh dua jalur sekaligus. Namun, Ombudsman menegaskan langkah tersebut tidak dapat dilakukan apabila memiliki objek dan substansi yang sama.
Nantinya, jika Kepala Desa Kota Galuh tidak memberikan respons dalam waktu 14 hari kerja, So Tjan Peng akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. (Bob/HBC)