Berita | 10/04/2026 - 08:55

Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Medan-Binjai, Kejati Geledah BPN Sumut dan BPN Medan

Harianbisnis.com, Medan- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua lokasi di Kota Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Dimana, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016 dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (9/4/2026), mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Medan Amplas.

Di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, antara lain ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Pertanahan Kota Medan dengan memeriksa berbagai dokumen yang diduga terkait perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.