Curanmor di Toko Roti, Tiga Pria Diringkus Polisi
Harianbisnis.com, Medan- Tiga pelaku curanmor yang beraksi di toko roti Fresh Bite Bakery and Pastry Jalan Dr Mansyur, Padang Bulan I, Medan Selayang berhasil ditangkap polisi.
Ada pun ketiga pelaku, yakni Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal.
Dan satu pelaku Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang merupakan juru parkir (jukir) yang berperan sebagai informan.
Korban, Muhammad Arif Ridwan (21) warga Langkat, saat parkir sepeda motornya, lupa mencabut kunci sepeda motornya saat parkir di Jalan Dr Mansyur Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang Kota Medan tepatnya di Fresh Bite Bakery and Pastry, Senin (24/6).
Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian pencurian sepedamotornya. Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Sunggal, tanggal 24 Juni 2024 Pelapor a.n. Muhammad Arif Ridwan.
Atas laporan tersebut, tim dari Polsek Sunggal,mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya.
Selanjutnya membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil integorasi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini memiliki peran masing -masing, Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal berperan sebagai pengeksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian tersebut.
Sedangkan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang, yang juga sebagai petugas parkir di toko roti tersebut, diduga berperan sebagai informasi adanya sepeda motor yang berada diparkiran terdapat kunci yang tertinggal.
“Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku yang sedang berkeliling mencari targetnya, melihat adanya sebuah sepeda motor yang masih tergantung kuncinya milik pegawai toko roti diparkiran. Pelaku Firman Mendrofa bersama Muhammad Syahrezi Nur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol BK 5102 AJG melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di toko roti. Pelaku Muhammad Syahrezi Nur, langsung turun dari sepeda motornya, langsung membawa kabur sepeda motor milik pegawai toko roti tersebut,” papar Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat di Mapolsek Sunggal, Jalan TB.Simatupang Medan, Rabu (27/6).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan satu buah jaket hitam.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kompol Bambang seraya mengatakan masih memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penampung barang curian di kawasab Sei Mencirim Sunggal. (Rom/hbc)