iklan SMobile baru
Berita | 19/12/2023 - 18:17

Daniel Pinem Dorong Dinkes Medan untuk Tingkatkan SDM

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan agar terus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap petugas dan tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Medan.

Dengan memiliki SDM yang unggul dan mapan dipastikan mampu memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.

Pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan pelayanan dasar mensukseskan  program BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Medan Berkah Universal Health Coverage (JKMB UHC) yang telah diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

” Kita apresiasi dan tetap dorong, Pemko Medan melalu Dinkes hadir memberi pelayanan kesehatan yang optimal sebagai implementasi Perda Nomor 4/2012 ,” kata anggota DPRD  Kota Medan Drs Daniel Pinem dari Fraksi PDI Perjuangan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan.Bunga Nicole/ GBKP Rg.Kemenangan Tani , Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan.

Ia mengatakan beberapa fasilitas sarana prasarana terlebih alat kesehatan harus menjadi perhatian Dinkes.

“Saya (red-DPRD) tetap mendukung pembenahan Puskesmas dengan akses yang mudah demi meningkatkan pelayanan kesehatan,” ucap Daniel Pinem yang akan kembali maju di Pemilihan Umum Legislatif 2024 melalui Dapil V Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.

Diketahui, dalam BAB II Pasal 2, Perda Nomor 4 Tahun 2012 menjelaskan tentang terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.