Dua Sejoli Live Streaming Adegan Syur di Hotel Kawasan Padang Bulan
Harianbisnis.com, Medan- Sepasang kekasih berinsial HNP dan LKP, ditangkap polisi karena membuat konten pornografi dengan mempertontonkan hubungan seksual melalui aplikasi Tevi.
Untuk menikmati adegan syur kedua kekasih tersebut penonton diwajibkan membayar.
Keduanya diamankan polisi setelah usai melakukan live streaming adegan hubungan intim disalah satu hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 21 April 2026 setelah pihaknya mendapat informasi di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.
“Kami awalnya menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi. Dan selanjutnya ditindak lanjuti,” ucap Adrian Risky Lubis dalam paparan di Polrestabes Medan, Rabu (13/5/2026).
Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut. Keduanya pun ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat berupa ponsel untuk merekam aksi keduanya.
Ia mengatakan kedua kekasih ini awalnya tertarik untuk melakukan live streaming berhubungan seksual setelah melihat konten di aplikasi Tevi tersebut.
Dan selanutnya, HNP pun mengajak pacarnya untuk live pornografi di aplikasi itu.
Untuk selanjutnya, meduanya pun membuat akun di aplikasi tersebut lalu mempromosikannya lewat media sosial (medsos).
Kata Andrian, bagi yang ingin menonton melihat konten live para pelaku, harus melakukan pembayaran dengan cara membeli bintang dengan harga bervariasi.
“Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun ‘Rumbarbar’ dan akun ‘Astanti’,” paparnya.
Dikatakan, Adrian bahwa keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton.
“Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka,” ucapnya.
Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.
Dalam praktiknya, HNP berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara LKP menjadi pemeran wanita.
“Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023,” ujarnya.
Dan keduanya dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Rom/hbc)