Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi, Rion Arios: Pengalihan Isu, Kinerja Dia Belum Ada
Harianbisnis.com, Medan- Praktisi hukum, Rion Arios SH MH mengkritisi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan agar lebih fokus pada pembenahan tata kelola dan revitalisasi pasar sebagai bagian dari program program Pemerintah Kota (Pemko) Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki), untuk memperbaiki kondisi serta mendatangkan pembeli ke pasar dan meningkatkan sarana dan prasarana.
“Langkah yang dilakukan saudara Anggia Ramadhan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kinerja PUD Pasar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kita melihat sebagai bentuk kepanikan dan pengalihan isu publik atas persoalan dan keputusan yang telah dilakukannya dengan melakukan pemutusan kerja kepada rekan-rekan pengelola,” kata Rion kepada wartawan, Selasa (12/5) di Kantor Kara Lawyers, Jalan Yos Sudarso, Medan.
Menurut kuasa hukum pengelola keamanan Pasar Petisah tersebut, dugaan kebocoran PAD di lingkungan PUD Pasar semestinya ditelusuri melalui mekanisme internal, termasuk pembentukan tim investigasi.
“Kalau hanya untuk mencari kasalahan Direksi yang lama, cukup tunjuk aja tim investigasi bersama LSM sudah cukup. Jadi, sangat disayangkan untuk tugas itu harus Dirut yang tersita waktunya,” kata Rion.
Dalam hal ini, Rion justru mempertanyakan kinerja panitia seleksi (pansel) yang melakukan uji kelayakan terhadap Dirut PUD Pasar Kota Medan.
“Disini justru kita pertanyakan kinerja pansel dan saudara Wali Kota Medan Rico Waas kenapa dapat meloloskan saudara Dirut PUD Pasar karena sampai saat ini tidak ada kinerja yang dapat ditunjukan, tapi menimbulkan permasalahan di pasar,” katanya.
Rion juga menyinggung pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan keamanan Pasar Petisah yang dialami kliennya, Anthony Aritonang.
Menurutnya, kliennya selama ini menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja sama, termasuk menyetorkan kewajiban sebesar Rp12,3 juta per bulan kepada PUD Pasar Kota Medan.
Namun, kata Rion, kontrak kerja sama tersebut diputus secara sepihak sebelum masa berakhir pada 2028.
“Klien kami tetap menjalankan kewajiban sesuai isi kontrak kerja sama yang telah disepakati. Hingga saat ini PUD Pasar Medan belum juga menjawab somasi yang dilayangkan KARA Lawyer,” ujarnya.
Rion berharap manajemen PUD Pasar Medan lebih fokus menjalankan program revitalisasi pasar yang menjadi bagian dari peningkatan pelayanan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pembenahan sarana, prasarana, dan peningkatan jumlah pengunjung pasar perlu menjadi prioritas utama perusahaan daerah tersebut.
“Harapannya PUD Pasar bisa fokus melakukan revitalisasi dan perbaikan tata kelola agar pasar tradisional semakin berkembang,” katanya.
Sebelumnya, Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar ke Kejari Medan pada Senin (11/5/2026). Langkah itu disebut sebagai bentuk keseriusan perusahaan daerah dalam menyelamatkan keuangan negara. (Rom/hbc)