Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejari Medan Terima Titipan Tiga Mobil Mewah Hasi Sitaan
Harianbisnis.com, Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penitipan tiga unit mobil mewah hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) periode 2020–2024.
Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar melalui Kepala Seksi Intelijen Valentino Harry Manurung, membenarkan penitipan tersebut.
Dikatakan, Valentino kendaraan itu merupakan barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Benar, ada tiga unit kendaraan roda empat yang dititipkan di Kejari Medan sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barang bukti tersebut,” ujar Valentino kepad wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Adapun tiga kendaraan yang dititipkan yakni satu unit Toyota Alphard hitam BK 223 TEO, satu unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, serta satu unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG.
Ketiganya disebut milik para tersangka dari unsur swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya.
Ia mengatakan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jadi Kejari Medan hanya membantu aspek teknis di daerah, termasuk pengamanan dan penitipan barang bukti,” ucapnya.
Selain menerima titipan kendaraan, Kejari Medan juga memfasilitasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan dan rumah pribadi para tersangka di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12–13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, serta data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan manipulasi klasifikasi komoditas CPO.
Kejagung Tahan 11 Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, (13/2/2026) membongkar praktik penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang diduga merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.
Dimana, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka. (Rom/hbc)