Berita | 1/05/2026 - 11:33

Dugaan Maladministrasi, Kepala Desa Kota Galuh Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Harianbisnis.com, Medan- Dua tahun menunggu tanpa kepastian, akhirnya Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, Rabu (29/4/2026).

Pelapor, So Tjan Peng (65), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, menyampaikan kepala desa dilaporkannya karena permohonan yang diajukan sejak 2023 tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak desa.

So Tjan Peng menyebut telah menyampaikan permohonan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah pada 30 Oktober 2023. Surat tersebut berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 5.353 meter persegi yang berada di wilayah Desa Kota Galuh.

“Namun, hingga lebih dari dua tahun berlalu, tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak kepala desa terhadap permohonan tersebut. Kemudian saya kembali mengajukan surat serupa secara langsung pada 6 April 2026,” ujarnya.

Menurutnya, tidak adanya tanggapan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Adapun surat yang diajukan bertujuan untuk memperoleh dokumen pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang belum ditandatangani kepala desa sebagai salah satu syarat administrasi dalam proses pendaftaran tanah ke kantor pertanahan.

Selain itu, pelaporan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki dan memperoleh bukti atas hak tanahnya.

Dalam laporan tersebut, ia menduga adanya maladministrasi yang dilakukan kepala desa berupa penundaan berlarut dalam pelayanan publik, tidak memberikan pelayanan sesuai kewajiban, serta mengabaikan permohonan masyarakat.

Atas dasar itu, pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi agar segera menindaklanjuti dan menandatangani dokumen yang dimohonkan.

Ia juga berharap Ombudsman dapat memastikan terpenuhinya haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP, yang dikonfirmasi membenarkan pengaduan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima. Nanti akan kami verifikasi syarat formal dan syarat materil,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Herdensi, jika hasil verifikasi laporan tersebut dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. (Bob/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.