Tanker Honour 25 Dibajak di Somalia, Kerja Sama Internasional Dibutuhkan
Harianbisnis.com, Jakarta- Kapal tanker Honour 25 dilaporkan dibajak oleh kelompok bersenjata di perairan dekat Pantai Somalia sejak 21 April 2026. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran internasional, mengingat kapal tersebut membawa awak multinasional, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Mengutip laporan sejumlah media, kapal berbendera Palau itu berlayar dari Oman menuju Mogadishu, Somalia, dengan muatan sekitar 18.500 barel minyak. Saat berada sekitar 30 mil laut dari Pantai Somalia, kapal tersebut disergap enam orang bersenjata.
Kapal kini diduga berada dalam penguasaan pembajak dan lego jangkar di wilayah pesisir antara dua kota nelayan, Xaafun dan Bander Beyla. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Somalia maupun pasukan Angkatan Laut Eropa yang selama ini menjalankan operasi anti-pembajakan di kawasan tersebut.
Diketahui, kapal Honour 25 diawaki 17 orang dari berbagai negara, terdiri dari 4 WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu orang dari Myanmar, India, dan Sri Lanka. Nahkoda kapal dilaporkan merupakan WNI asal Sulawesi Selatan, Ashari Samadikun.
Secara teknis, kapal sepanjang 110 meter dan lebar 19 meter itu dibangun pada 2006 dan terakhir tercatat berada di pelabuhan Khor Al Fakkan, Uni Emirat Arab, pada awal April 2026, berdasarkan data sistem pelacakan kapal (AIS).
Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko, menilai penanganan kasus ini memerlukan pendekatan yang hati-hati sekaligus melibatkan kerja sama lintas negara.
Menurutnya, opsi paling cepat untuk menyelamatkan awak kapal adalah melalui pembayaran tebusan, meskipun langkah tersebut tidak mencerminkan upaya penegakan hukum.
“Pendanaan bisa berasal dari pemilik kapal, pemilik muatan, atau melalui klaim asuransi. Namun ini bukan solusi jangka panjang dalam memberantas pembajakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara hukum internasional terdapat beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan kasus ini. Palau sebagai negara bendera memiliki kewajiban utama, namun keterbatasan kemampuan militer menjadi kendala.
Di sisi lain, Somalia sebagai negara pantai memiliki yurisdiksi atas wilayah perairan tersebut, terutama jika kapal telah masuk ke laut teritorialnya. Namun, kapasitas penegakan hukum Somalia juga dinilai terbatas.
Karena itu, peran negara-negara asal awak kapal menjadi krusial. Indonesia, Pakistan, India, Myanmar, dan Sri Lanka dinilai memiliki kepentingan langsung untuk melindungi warganya.
“Operasi pembebasan dapat dilakukan melalui kerja sama militer antarnegara dengan koordinasi bersama Palau dan Somalia. Aspek kemanusiaan menjadi dasar penting dalam langkah tersebut,” kata Dedi.
Ia menambahkan, kompleksitas hukum laut internasional serta banyaknya kepentingan yang terlibat membuat penanganan kasus pembajakan tidak mudah dilakukan.
Insiden ini kembali menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam menjaga keamanan jalur pelayaran global, khususnya di kawasan rawan seperti perairan Somalia. (Ram/rel/hbc)