Berita | 23/10/2024 - 23:39

Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung

Harianbisnis.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024)

Ketiga hakim yang terjaring OTT ini diketahui sebelumnya pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota.

” Iya terkait itu (suap),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, (23/10).

Namun, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai suap yang diterima.

Tersangka

Dalam keterangan resmi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tanur.

Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Sedangkan pemberi suap yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahma (LR).

Untuk kebutuhan penyidikan, Abdul menyebut para tersangka saat ini ditahan. Tiga hakim ditahan di Rutan Klas I Surabaya dan pengacara Ronald Tannur ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

“Dilakukan penahan di rutan 20 hari ke depan berdasarkan surat penahan,” ucap Abdul. (Int)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.