Berita | 24/07/2025 - 07:13

Dwi Ngai Sinaga Serahkan Kunci Segel Gedung Rektorat UTND ke Lurah

Harianbisniscom, Medan- Setelah berjam-jam dilakukan mediasi antara perwakilan rektor dan ahli waris terkait Universitas Tjut Nyak Dien di Jalan Gatot Subroto, Gg Rasmi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Kamis (24/7/2025) akhirnya pukul 00.10 Wib disepakati sebuah solusi.

Namun, sebelum menemukan solusi kurang lebih 12 jam tersebut, suasana kampus sempat mencekam dan tegang.

Dari pantauan, massa ahli waris tetap menjaga area kampus dan juga gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dien.

Sejumlah personil kepolisian sejak pukul 18.00 Wib telah bersiaga diarea kampus.

Pada tak berselang lama juga hadir diarea kampus Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Made Wira Suhendra dan Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol.

Berungkali dilakukan mediasi antara pihak ahli waris dan pihak rektor, tapi tetap juga tak membuahkan hasil.

Bahkan juga dilakukan pertemuan internal dengan pihak kampus di lantai 2 kampus, tapi juga tak menghasilkan apa pun.

Pada pukul 21.20 Wib ditengah situasi mediasi yang alot puluhan mahasiswa mengelar aksi.

Dalam orasinya di malam hari itu massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu menyayangkan perseteruan antara ahli waris dan pihak kampus karena mengangu aktifivitas kampus kegiatan perkuliahan.

“Kami hadir disini mewakili suara teman-teman mahasiswa karena tindakan penyegelan yang dilakukan membuat kami tergangu.Kami minta kampus untuk turun ,” ucap massa dalam orasinya.

Massa mahasiswa juga mengatakan akibat tindakan penyegelan sejumlah orang yang mendaftar untuk kuliah di
Universitas Tjut Nyak Dien batal.

Orasi yang singkat itu ditengah mediasi juga tak membuahkan hasil.

Dan pada pukul 00.30 WIB, puluhan polisi berseragam serba hitam mulai dibariskan di dekat pintu kampus hingga membuat suasana kampus mencekam.

Kampus Dijaga Bersama

Tak berselang lama, Kuasa Hukum ahli waris, Dwi Ngai Sinaga, menyampaikan hasil mediasi yang telah berungkali gagal.

“Berdasarkan hasil kesepakatan demi menjaga kampus ini kondusif. Dan perlu kami sampaikan sesuai konsep ahli waris kita tidak mengganggu aktifitas kampus,” ucap Dwi.

Ia mengatakan bahwa massa ahli waris pun secara bertahap dikurangi untuk menjaga kampus.

“Untuk malam ini seluruh anggota yang tinggal disini hanya 10 orang bersama security kampus 20 orang,” katanya.

“Jadi kami minta yang tinggal disini jangan kondusifitas kampus. Jangan lakukan tindakan apa pun,” sambung Dwi.

Dan saat itu diserahkan kunci ruangan segel Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama jangan ada keluar kertas apa pun dari ruangan ini (rektor). Dan kunci kita serahkan kepada Lurah,” kata Dwi.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan pihak rektor yang disaksikan sejumlah pihak baik kepolisian maupun kecamatan.

“Jadi perlu kami sampaikan disini tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai ada mediasi sebuah kesepakatan,” kata Johanes.

Kunci segel kampus diserahkan ke Lurah Sei Sikambing C II, David Surya Darma Nainggolan melalui anak ahli waris.

“Jadi, kami dari pihak kelurahan mohon agar ini jangan dibuka. Karena kunci kami yang pegang buka dari pihak yayasan maupun ahli waris ,” ucapnya.

Disegel

Penyegelan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Jalan Gatot Subroto, Gg Rasmi, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, Kamis (24/7/2025) dilakukan bukan tanpa sebab.

Pasalnya, H.T. Iskandar Zulkarnain, yakni Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra merupakan ahli waris atas kepemilikan tanah.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes dan penegasan klaim atas tanah seluas sekitar 8.983,6 meter persegi yang mereka sebut merupakan hak waris keluarga.

Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Ngai Sinaga menyampaikan bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan peninggalan dari kakek ahli waris, almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, yang kemudian diwariskan kepada satu-satunya anak kandungnya, H.T. Iskandar Zulkarnain.

Ketiga klien mereka adalah anak kandung dari Iskandar Zulkarnain, sehingga menjadi ahli waris sah.

” Tidak ada ahli waris lain. Klien kami adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhum Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain,” ujar Johanes.

Umar Hamzah juga diketahui sebagai pendiri dan pemimpin awal yayasan Universitas Tjut Nyak Dhien.

Persoalan bermula pada tahun 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengaku sebagai anak kandung dari Umar Hamzah.

Berdasarkan pengakuan itu, Sartini kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan dan lahan milik Umar Hamzah.

“Tahun 2003, rumah yang ditempati Iskandar Zulkarnain dan ketiga anaknya pun digusur. Padahal saat itu anak-anaknya masih remaja dan tinggal di rumah tersebut. Mereka hanya bisa menghindar untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Selama 28 tahun, Sartini menguasai tanah dan yayasan.

Bahkan sejak 2017, seluruh jajaran pengurus yayasan berubah, diisi oleh keluarga Sartini, termasuk suaminya Ilyas Muhammad Ali yang menjabat sebagai pembina, serta anak-anaknya yang menempati posisi strategis lainnya.

Namun, polemik ini menemukan titik terang lewat putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam salinan putusan Peninjauan Kembali Nomor 86 PK/Ag/2022 atas perkara Nomor 286/Pdt.G/2008/PA.Mdn, majelis hakim menyatakan bahwa Sartini bukan anak dari Umar Hamzah.

Gugatan ahli waris pun dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Juni 2022.

Putusan itu menjadi dasar hukum bagi ahli waris untuk menyegel kembali aset yang diklaim milik mereka. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.