iklan SMobile baru
Berita | 19/01/2025 - 18:21

El Barino Shah: Persoalan Sampah Tidak Bisa Ditangani Pemko Medan Sendiri

Harianbisnis.com, Medan- Persoalan sampah di Kota Medan, tidak bisa ditangani Pemerintah Kota (Pemko) Medan sendiri, dimana peran dan bantuan dari masyarakat sangat dibutuhkan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah S.H, M.H saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Pasar Bakti, Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Area, Minggu (19/1/2025).

“Pemerintah tidak akan mampu mengendalikan sampah jika tidak ada bantuan dari masyarakat. Hal inilah yang harus kita sadari,” kata El Barino Shah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu menambahkan, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Sebab, masalah sampah ini sangat banyak sekali turunannya.

Seperti, sampah yang dibuang di parit dan sungai akan menjadi sumber penyakit, seperti diare, demam berdarah dan lainnya.

“Masalah sampah ini banyak sekali kaitannya, seperti masalah kebersihan, kesehatan dan lainnya. Itulah, alasannya saya sering menggelar Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini,” katanya.

Selain menjadi sumber penyakit, El Barino Shah menambahkan, masyarakat yang masih suka buang sampah sembarangan juga akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1, Perda Nomor 7 Tahun 2024, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 10 juta atau kurungan penjara, maksimal 3 bulan. Sedangkan, sanksi badan usaha yang membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan.

” Saya berharap, setelah mengikuti Sosper ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat untuk tidak buang sampah sembarangan. Bila masalah berkaitan dengan sampah ini, jangan segan-segan menghubungi saya,” ucapnya seraya memberikan edukasi kepada masyarakat Medan Area.

Sementara itu, Lurah Tegal Sari II, Tekad Pramoko mengatakan sampah merupakan masalah yang pelik di kelurahan tersebut. Namun, bukan tidak mungkin untuk bisa diselesaikan. Hal ini butuh dukungan dari masyarakat.

“Mungkin, masih ada warga yang belum mengetahui jadwal pembuangan sampahnya. Jadwalnya itu, pukul 08.00 pagi lalu trip kedua pukul 09.00 pagi. Jika telat, janganlah sampahnya dibuang di depan rumah, nanti warga lain akan ikut-ikutan. Ujung-ujungnya, lurahnya juga yang dimarahi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu pada Perda sebelum dilakukan perubahan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Hadir saat acara Sosper, Lurah Tegal Sari 2 Tekad Pramoko, Tokoh pemuda/Ketua PP Medan Area Joko Tarigan, tokoh masyarakat tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.