Empat Tahun SHM Tak Keluar, Debitur Laporkan BTN dan PT Madya Kreasi Lestari ke Kejati Sumut
Harianbisnis.com, Medan- Julius Pandapotan Batubara sebagai debitur Puri Asri Tara Medang Residence, yang terletak di Jalan Ujung Serdang, Medan Sinembah, Tanjung Morawa, Deli Serdang, resmi mengadukan PT Madya Kreasi Lestari sebagai pihak pengembang/developper perumahan dan PT Bank Tabungan Negara (BTN), kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu), Kamis (12/2/2026).
Pasalnya, selama empat tahun menanti hingga kini sertifikat rumah miliknya di Blok D No 81, tak kunjung keluar.
Kuasa hukum debitur dari Dwi Ngai Sinaga SH MH & Associates Law Firm, Agus P Aruan SH kepada wartawan mengatakan, bahwa klienya telah melakukan pelunasan KPR Puri Asri Tara Medang Residence tertanggal 1 Juli 2022, tapi hingga kini sertifikat rumah tersebut tidak ada diberikan.
“Klien kami saudara Julius Pandapotan Batubara awalnya mengajukan kredit perumahan pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan angsuran Rp 839 ribu, tapi seiring berjalan waktu pada tanggal 1 Juli 2022 dilunasi oleh menantunya bernama Loandro Nainggolan dengan total biaya pelunasan kurang lebih Rp 69 juta,” kata Agus P Aruan SH sebagai kuasa hukum.
Ia mengatakan setelah pelunasan hak kliennya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik tidak diberikan oleh pihak PT Bank Tabungan Negara ( BTN).
“Sebagai kuasa hukum perlu kami sampaikan klien kami sudah berungkali meminta sertifikat hak milik kepada pihak Bank BTN tidak juga diberikan, serta terkesan sangat sepele. Dan kami juga sudah mempertanyakan masalah ini kepada pihak pengembang dalam hal ini PT Madya Kreasi Lestari tapi tidak memberikan jawaban apa pun,” kata Agus.
Dikatakan Agus, pihaknya sudah melakukan somasi, tapi tidak membuahkan hasil apa pun.
“Tim kuasa hukum dari Dwi Ngai Sinaga SH MH & Associates Law Firm telah melayangkan somasi I dan II baik kepada pihak pengembang dan Bank BTN, tapi disampaikan sabar,” ujarnya.
Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah mendapatkan undangan dari pihak legal hukum Bank BTN dan juga pihak pengembang.
“Saat itu hadir jajaran pimpinan Bank BTN dan legal hukum bank dan pengembang, kami mendapatkan jawaban sedang dilakukan pemecahan SHM oleh pihak Badan Pertanahan. Tapi tidak ada jangka waktunya, kami menunggu kurang lebih hampir setahun,” kata Agus.
Sambung Agus, karena tidak kunjung membuahkan hasil persoalan tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Oktokber 2024 dengan No LP / B/1526/X/2024/ SPKT.
“Kami menunggu sangat lama, tapi juga tidak berproses hingga kami saat itu menggelar aksi di depan kantor Bank BTN. Karena hingga saat sudah hampir 4 tahun berjalan, maka kami laporkan kasus ini kepada pihak Kejatisu karena klien kami benar-benar sangat dirugikan baik materil maupun immaterial,” tegasnya.
Agus juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuat kepada OJK Provinsi Sumatera Utara, tapi belum juga mendapat jawaban.
“Tidak hanya itu persoalan ini pernah dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPD RI pada 15 Oktober 2025, tapi tidak membuahkan hasil apa pun,” kata Agus.
Atas dasar itu, Agus meminta agar pihak Kejatisu segera mengambil sikap tegas dengan melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Hanya dipihak Kejatisu harapan keadilan terakhir agar hak-hak klien kami bisa diberikan dan mendapatkan sebuah kepastian hukum. Karena sudah hampir empat tahun kasus ini bergulir, semuanya belum mendapatkan jawaban yang puas. Dan hak klien kami masih diabaikan, tapi apakah Kejatisu mampu menuntaskan persoalan ini,” kata Agus. (Rom/hbc)