Lailatul Badri Minta Pemko Medan Perbanyak Program Pelatihan Kerja
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, agar tetap memperhatikan segala jenis bantuan kepada masyarakat kiranya tepat sasaran dan skala prioritas. Sehingga, bantuan yang disalurkan pemerintah benar-benar bermanfaat, untuk pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan, Lailatul Badri dihadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2026 No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada dua lokasi, yakni ; Jalan Pancing Pasar 4 Lingkungan 7 , Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli dan pada pukul 16.00 Wib di Lingkungan 6, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (08/02/2026).
Dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan, seiring penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan, harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Seperti memperbanyak segala jenis bantuan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar warga.
Seperti bantuan bedah rumah melalui program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan alokasi anggaran untuk bedah rumah kiranya ditambah dalam APBD tahun depan. Begitu juga soal penyedian air bersih, kepada warga miskin supaya dibantu sumur bor.
Selain itu tambah politisi PKB , masalah bantuan kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH) harus dipastikan dapat bagi warga yang benar benar miskin.
“Kita harapkan peran Kepling dapat peka terkait kebutuhan hal mendasar bagi warganya. Selama ini sudah banyak bantuan, namun tidak tepat sasaran. Maka yang dulunya miskin dan sekarang kaya supaya cepat diganti, sama halnya yang sudah meninggal dunia,” ucap wanita yang akrab disapa Lela.
Ke depannya kata Lela, Pemko Medan didorong agar mengalokasikan anggaran setiap tahunnya di APBD Pemko Medan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peruntukan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Tak hanya itu, Lela didalam menuntaskan persoalan kemiskinan juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperbanyak pelatihan kerja.
Ia menambahkan, ada banyak pelatihan kerja yang bisa dilaksanakan seperti pelatihan menjahit, memangkas, pelatihan membuat kue dan lainnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut tentang hak warga miskin yang menjadi tanggungjawab pemerintah memberikan bantuan kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan/modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi dan lingkungan sehat.
Dalam kegiatan tersebut warga mengeluhkan akan persoalan sistem drainase karena dibeberapa lingkungan tidak memiliki drainase yang berimbas bila hujan turun air sumur warga menjadi keruh.
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh masyarakat dan juga Halimah Camat Medan Deli, Rayu Ismoyo, Lurah Mabar Hilir, Intan Siregar perwakilan Dinas Sosial ( Dinsos) Kota Medan.
Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Perda ini bertujuan menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin
Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (Rom/hbc)