Gudang J&T Cargo Digerebek, 12 Bal Sepatu Bekas Diamankan
Harianbisnis.com, Medan- Gudang J&T Cargo di Komplek Gudang Intan, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang digeledah Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (8/4/2023).
Hasilnya dari gudang J&T Cargo itu ditemukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen.
Kapolda Sumut Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penanganan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hasil penyelidikan tim mengamankan 12 (dua belas) bal sepatu bekas dan 1 (satu) unit mobil L300 mitshubishi pickup,” kata Hadi.
Hadi menambahkan tim juga mengamankan 2 orang karyawan J&T Cargo berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. (Rom/hbc)