iklan SMobile baru
Berita | 7/05/2023 - 00:25

Imigrasi Bandara Kualanamu Cegah 7 WN Vietnam dan 1 WN Malaysia Masuk Indonesia

Harianbisnis.com, Deli Serdang- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tolak masuk kedatangan 7 (tujuh) Warga Negara Asing ( WNA) Vietnam dan 1 (satu) Warga Negara Asing ( WNA) Malaysia yang akan masuk wilayah Indonesia.

Delapan WNA masuk melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Jumat (5/5/2023).

Tujuh WNA Vietnam ditolak dikarenakan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01/ 2023.

Dan untuk WNA Malaysia karena masuk dalam daftar penangkalan kasus narkotika.

Ada pun tujuh WNA Vietnam, yakni NSN (33), QT (44), HNT (37), HH (37), DV (48), DVC (38) dan DT (40) seorang wanita pemegang Visa on Arrival. Dan untuk WNA Malaysia berinisial SMY (59).

“Pada tanggal 5 Mei petugas imigrasi akan melakukan pemeriksanaan keimigrasian terhadap 7 (tujuh) warga negara Vietnam, dikarenakan munculnya kecurigaan terhadap rombongan tersebut. Karena saat dilakukan pemeriksaan dan diwawancara tidak jelas tujuannya masuk ke Indonesia. Dan petugas melalui supervisor melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati bahwa ketujuh warga negara Vietnam tersebut akan bekerja dalam proyek konstruksi jalan dan hal ini tidak sesuai dengan kegunaan dari Visa on Arrival,” kata Iqbal Kabid TPI Kualanamu melalui releasenya, Sabtu (6/5/2023).

Ia menuturkan bahwa ketujuh warga negara Vietnam dan Malaysia tersebut dipulangkan pada tanggal 06 Mei 2023 pukul 07.00 Wib dengan menggunakan maskapai Airasia QZ124 tujuan Kuala Lumpur.

Penolakan kedatangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) merupakan bentuk kebijakan selektif yang diterapkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan selektif merupakan kebijakan yang diberlakukan bagi setiap WNA yang akan masuk wilayah Indonesia, dimana hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.