iklan SMobile baru
Berita | 7/11/2023 - 16:48

Jaringan Narkoba Jawa Timur Terciduk di Asahan, 4 Kilo Sabu Diamankan

Harianbisnis.com, Asahan- Tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia-Indonesia yang melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dibekuk polisi.

Kini, ketiga warga Jawa Timur itu mendekam di sel Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Humas Polres Asahan Iptu Devi melalui siaran persnya, Senin (6/11/2023), mengatakan
pelaku yang ditangkap berinisial MT (30) warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, ditangkap di Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

“Jadi pada tanggal 19 Oktober 2023, pelaku MT berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba dari Malaysia yang menyamar sebagai PMI, dan pulangnya melalui jalur tikus atau ilegal di perairan Asahan,” ucapnya.

Sambung, Rocky bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa MT yang pulang sebagai PMI ilegal memakai kapal kayu yang akan turun di pintu klep Desa Silo Baru.

“Kita turunkan tim ke lokasi dan berhasil mengamankan MT dengan barang bukti 4 kg sabu dalam bentuk bungkusan teh China.Juga turut diamankan paspor dan dua buku rekening serta tas,” paparnya.

Kepada petugas MT mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh SWR (40) warga Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dan SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur.

“Jadi tersangka MT ini hanya diperintah oleh SWR dan SRJ yang merupakan bandar besar di wilayahnya,” ujar Rocky.

Atas pengakuan tersangka, sambung Rocky pihaknya melakukan kordinasi Polrestabes Surabaya untuk menangkap SWR dan SRJ.

“Bersama Polrestabes Surabaya kita berhasil menangkap SWR dan SRJ di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, selanjutnya SWR dan SRJ diterbangkan dari Jawa menuju Polres Asahan Sumatera Utara,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa, ke tiga pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 jucnto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan pasal yang dikenal ke tiga pelaku terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.