Ketua DPRD Medan Desak Dinkes Awasi Rumah Sakit yang Nakal
Harianbisnis.com, Medan- Ketua DPRD Medan minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melakukan pengawasan ketat terhadap Rumah Sakit (RS) agar tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), kerjasama sebagai provider BPJS Kesehatan. Kepada manajemen BPJS Kesehatan supaya memberikan sanksi tegas dan mengevaluasi RS yang nakal.
Penegasan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Rawa Cangkuk IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.
Dikatakan Hasyim, pelayanan RS dan Puskesmas terhadap warga prasejahtera yang menggunakan program UHC JKMB harus maksimal. Begitu juga soaal kebutuhan obat, tenaga medis dan fasilitas sarana pendukung supaya dipastikan tersedia.
“Maka untuk menghindari pelayanan buruk Dinkes Medan harus memaksimalkan pengawasan. Dan bila ada pihak RS yang melanggar ketentuan kerjasama selaku provider, pihak BPJS Kesehatan supaya menindak tegas,” tandas Hasyim.
Pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Medan itu sekaligus menyahuti keluhan warga, seperti keluhan Masyiriadi warga Jl Tuba mengadu jika masih ada pihak RS yang menolak pasien BPJS alasan kamar penuh. Begitu juga soal tindakan operasi, masih ada pihak RS yang minta bayaran jika dilakukan oparasi ke dua dan pembelian obat di luar rumah sakit.
Menyikapi pengaaduan warga, pihak BPJS Kesehatan Medan Guru Bala Dewa Nasution yang hadir saat sosialisasi Perda mengatakan tindakan pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh sudah melanggar SOP.
Seharusnya kata Guru Bala Dewa, jika benar kamar rawat penuh maka pihak RS harus memfasilitasi mencari RS lain. Dan pasien ditampung dulu di kamar kelas yang berbeda atau di ruang IGD.
“Jadi sesuai aturan SOP, pasien tidak boleh ditolak atau diterlantarkan,” tandas Guru Bala Dewa.
Ditambahkan Guru Bala Dewa, bila ada pihak RS yang melakukan pelanggaran dapat dilapor ke pihak BPJS. “Pihak BPJS ada disetiap RS yang ada bekerjasama,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)