iklan SMobile baru
Berita | 14/09/2024 - 18:14

KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Penuhi Syarat Bertarung di Pilwalkot

Harianbisnis.com, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Medan memenuhi persyaratan, untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada bulan 27 November 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu (14/9) di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan.

Adapun ketiga paslon tersebut adalah Rico Tri Putra Bayu Waas – Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya – Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE – H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan kemudian akan melakukan penetapan pada 22 September 2024. Namun sebelumnya kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan mulai tanggal 15 sampai 17 September 2024, kemudian pada tanggal 18 sampai tanggal 20 September. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan 23 September kami akan melakukan pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” kata Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing paslon.

Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.

Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses, diminta pada tanggal 21-22 September jika masih belum diterima, agar juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.

“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November dan kami akan memberitahukan pembagian zona kampanye, karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) untuk tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat atau titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” paparnya.

Sementara itu, Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, untuk tanggapan masyarakat bisa dilakukan masyarakat baik secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya.

” Untuk pengundian kami akan melakukan sebelum tanggal 22 September dan kami akan melakukan koordinasi dengan Pemko Medan,” tutupnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.