KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg PAN
Harianbisnis.com, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), Partai Amanat Nasional (PAN).
PAN diminta memperbaiki berkas hingga batas akhir pendaftaran 14 Mei 2023.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan pengembalian berkas itu karena tidak sesuai saat dilakukan verifikasi oleh KPU.
Ia tidak merinci apa saja kesalahan dalam berkas Bacaleg PAN Sumut.
“PAN kita kembalikan karena ada satu hasil pemeriksaan kami, syarat pencalonannya belum sesuai dan benar saya tidak usah cerita dapilnya, syarat pencalonannya saja,” kata Batara, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (12/5).
Sementara itu, Plt Ketua DPW PAN Sumut, Syah Afandin mengakaui, adanya kesalahan dalam berkas Bacaleg PAN untuk DPRD Sumut. Dia mengatakan, pihaknya akan memperbaiki kesalahan tersebut.
“Ada kesalahan unggah di silon ada dapil kita yang double, jadi KPU tadi menyarankan agar kita perbaiki, untuk besok diantar kembali,” pungkasnya. (Rom/hbc)