Lailatul Badri Kecewa Dinas UKM dan SDABMBK Medan Tak Hadir saat Sosper
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri A.Md kecewa dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan khususnya Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kota Medan.
Juga, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Pasalnya, saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jalan Jalan Ampera 5, Lingkungan 2, Kel. Glugur Darat 2, Medan Timur, Minggu (15/12), perwakilan kedua Dinas tersebut tidak hadir di acara tersebut.
“Saya kecewa dengan kedua dinas tersebut. Seharusnya mereka mengirimi perwakilan untuk menjawab keluhan warga. Karena mereka lah (dinas) tersebut yang mengetahui kondisi di lapangan. Ini menjadi bahan evaluasi dan catatan kami,” sesal politisi PKB itu.
Wanita yang akrab disapa Lela mengatakan siap menampung aspirasi warga.
“Mungkin pertemuan ini tidak cukup. Namun, saya akan tindaklanjuti secara serius mencari solusi. Untuk itu, saya siap 24 jam menampung aspirasi warga. Saya juga akan buka posko rumah aspirasi menampung keluhan warga,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Novi warga Jalan Ampera 4 mengaku dirinya tidak ada mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Anak saya distabilitas. Bagaimana biar saya dapat bantuan, ibu dewan? Soalnya, sampai sekarang bantuan tidak ada untuk anak saya yang distabilitas,” ucapnya.
Lurah Glugur Darat 2 Ahmad Fadhil Siregar meminta agar kepling untuk mendata kembali. Karena, dalam waktu dekat kelurahan akan membuat musyawarah kelurahan (muskel).
“Jumlah kuota yang sekarang ini hanya mampu menampung 274 yang sudah masuk DTKS. Sedangkan, data yang ada sekarang ini mencapai 6.000. Inilah yang menjadi masalah sampai sekarang ini. Meski begitu, kita akan cari solusi dengan muskel agar warga bisa mendapat bantuan,” terangnya.
Sedangkan Rabudin warga Jalan Ampera 4 mengaku miris dengan kondisi jalan disini. Karena, setiap hujan turun kondisi jalan pasti banjir.
“Kami minta kepada ibu dewan agar memperhatikan kondisi jalan disinilah. Karena sudah lama diusulkan namun tidak ada diperbaiki,” harapnya.
Mendengar keluhan warga, Lela yang duduk di Komisi IV DPRD Medan berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan warga ke Dinas SDABMBK Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
“Inilah yang kita sesalkan. Jika mereka mengirimi perwakilan hadir di sini, mungkin bisa menjawab keluhan warga. Karena, kita juga tidak tahu detail kondisi Kota Medan. Meski begitu, saya berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada dinas- dinas terkait,” katanya.
Dijelaskan, Lela Perda UMKM mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah hingga Rp2 miliar, usaha kecil antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar sebagaimana yang tertulis dalam Perda nomor 3 Tahun 2024 ayat 5.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya ,” katanya.
Lela menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dimaksud yaitu meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan,” lanjutnya.
Melalui Sosialisasi Perda ini, Lela berharap pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum.
Acara ini turut dihadiri Ketua DPC PKB Medan Hamdan Simbolon, Lurah Glugur Darat 2 Ahmad Fadhil Siregar, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (Rom/hbc)