Berita | 23/03/2025 - 17:30

Lailatul Badri Minta Para Kepling Bantu Warga Miskin Masuk DTKS

Harianbisnis.com, Medan- Suasana haru menyelimuti pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, Minggu (23/3/2025) di Jln Alfalah IV, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Dibalik tangis, politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena mendapatkan kabar duka atas meninggalnya konsituennya.

“Kawasan Jalan Alfalah dan sekitarnya ini warga sudah saya anggap sebagai keluarga. Dan hari ini saya mendapat kabar duka meninggalnya seorang warga, kiranya kita panjatkan doa bersama,” ucap Lailatul Badri dengan menyeka air matannya.

Terkait dengan perda, kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan harapkan agar Pemko Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan.

Selain mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, wanita yang akrab disapa Lela ini meminta agar warga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki usaha kecil-kecilan menjadi prioritas mendapat bantuan dari Pemko Medan.

“Bantuan usaha kepada pedagang sangat perlu. Jangankan naik kelas, untuk bertahan saja mungkin para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mungkin sangat kesulitan,” katanya.

Dikatakan anggota Komisi 4 DPRD Medan ini, warga yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki usaha kecil kecilan patut dibantu oleh Pemko Medan. Baik itu segi anggaran dan fasilitas lainnya sehingga usahanya berkembang dan terhindar dari kemiskinan.

Setiap warga yang telah menerima bantuan tersebut, kata Lela, Pemko Medan wajib menindaklanjuti dan memperhatikan agar dapat dievaluasi.

“Jadi, bukan hanya sekadar dibantu, tetapi dibina dan diarahkan ke arah yang lebih baik. Di situ peran pemerintah memotivasi dan edukasi warganya,” katanya.

Tidak hanya itu, Lela juga meminta Pemko Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) agar membantu warga miskin untuk masuk DTKS.

“Banyak warga miskin tidak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Jadi, Kepling agar berkenan dan peduli membantu warganya,” harap Lela.

Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Pertemuan ini diakhiri Lela dengan menyampaikan ucapan Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi  Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung.

“Izinkanlah saya dan keluarga mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H. Mohon maaf atas segala khilaf dan salah baik yang disengaja maupun tidak disengaja kepada masyarakat Dapil 3 Kota Medan,” tutupnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.