Berita | 12/04/2026 - 20:10

Nenek Asal Samarinda Beli Sabu 2 Kilo di Sumut, Eh Terciduk di Bandara Silangit

Harianbisnis.com, Tarutung- Seorang nenek asal Samarinda harus menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi, yakni I Als Yani (63) warga Jl.P Suriansyah, GG.2, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, I Als Yani ditangkap karena hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Silangit.

Ia tidak hanya sendiri tapi bersama rekannya MAA Als ALI (38 ) warga Jl Komura, kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Keduanya berhasil di tangkap pada Jumat, (10/4/2026 ) sekira pukul 15.00 wib, dari Bandara Internasional Sisingamangsmangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Taput,” kata
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing dalam siaran medianya, Minggu (12/4/2026).

Dipaparkanya, keduanya saat sedang check in di Bandara Silangit yang akan berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

“Pada saat itu petugas bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan yang berupa tas yang dibawa hingga diamankan. Dan setelah tasnya diamankan langsung berkordinasi dengan petugas kepolisian bandara yang selanjutnya memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat,” katanya.

Sambung, Aiptu Walpon Baringbing saat kedua orang pelaku sebagai pemilik barang pun datang ke ruangan khusus di bandara petugas kepolisian meminta agar tasnya dibuka.

“Setelah tasnya dibuka lalu terlihatlah di dalam tas ada narkotika jenis sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta di lipat dengan kain,” katanya.

Dari hasil interogasi keduanya pun mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Dan keduanya pun dibawa ke Polres Taput untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut di beli dari seseorang berinisial A seharga Rp 280 juta yang akan diperjual belikan ke Samarinda.

Setelah ditimbang, narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram atau kurang lebih 2 kg. Kini penyidik Polres Taput masih mengejar A tersebut dan pengembangan kasus tersebut. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.