Lailatul Badri Dengar Curhatan Warga Soal Pelayanan Kesehatan dan Bansos
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri imbau masyarakat Medan peduli dengan kesehatan dan kebersihan. Menjaga kebersihan dan mengatur pola makan dengan mengkomsumsi makanan sehat dan bergizi serta rajin berolahraga.
“Memang saat warga Medan gratis berobat di Rumah Sakit provider BPJS Kesehatan melalui program UHC dengan menunjukkan KTP. Tetapi pasti lebih baik menjaga daripada mengobati,” ujar Lailatul Badri saat Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda, Minggu (12/4/2026).
Ada pun kedua lokasi tersebut, yakni Jalan Yos Sudarso dan Jalan Bilal, Medan Timur.
Dikatakan politisi PKB yang akrab disapa Lela kesehatan merupakan segalanya dan hal paling berharga. Karena seberapa banyak pun harta kalau saja sakit tidak ada artinya.
“Maka mulai sejak dini harus menjaga kesehatan. Konsumsi makanan bergizi dan berolah raga dan istirahat secukupnya,” katanya.
Pada kesempatan itu Lela banyak menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Rom/hbc)