Laporan Penipuan Mandek, Bunga Zainal dan Suami Laporkan Pihak Penyidik ke Mabes Polri
Harianbisnis.com, Jakarta- Aktris Bunga Zainal bersama suaminya Sukhdev Singh didampingi kuasa hukum, Tommy Sinulingga, Selasa (2/6/2026), mendatangi Mabes Polri.
Kehadiran Sukhdev Singh untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penipuan kasus cek kosong untuk investasi batubara sejak tahun 2024, tapi
hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Tommy Sinulingga, sebagai kuasa hukum
Sukhdev Singh melaporkan oknum penyidik ke Propam dan Irwasum Polri karena, menduga adanya ketidakprofesionalan dalam menangani perkara tersebut.
Dimana, kata Tommy laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4467/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2024.
“Kami selaku kuasa hukum Pak Sukhdev,
dimana kehadiran kami ke Mabes Polri untuk melaporkan oknum penyidik yang menangani laporan klien kami.Karena sejak Mei 2024 laporan klien kami tidak ada berjalan ,” kata Tommy Sinulingga didampinggi kuasa hukum lainya dari Tommy Sinulingga Law Firm dalam siaran medianya, Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti-bukti penipuan berupa cek kosong.
“Dengan adanya bukti ini sudah sangat jelas telah memenuhi unsur pidana untuk menetapkan terlapor berinisial DH sebagai tersangka,” ucap Tommy Sinulingga.
Dikatakan Tommy, pihaknya justru melihat dalam proses penanganan perkara tersebut sangat janggal karena perkara sudah berjalan 2 tahun tanpa ada tindak lanjut dari pihak penyidik.
“Kami melihat ada disini ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara ini. Karena, ini perkaranya sudah sampai bertahun-tahun tidak berjalan. Tapi tidak juga dalam ini pelapor dijadikan tersangka. Padahal kasusnya ini sangat sederhana,” ucap Tommy.
Kata, Tommy pihaknya mencium adanya kejanggalan dalam proses penyidikan karena lamanya penanganan kasus yang melibatkan kerugian miliaran rupiah yang memicu kecurigaan penyidik tidak bekerja untuk mengusut tuntas laporan kliennya.
“Jadi disini kami sudah melapor ke Mabes Polri baik Irwasum, Propam juga Polda Metro Jaya pihak polisi yang menangani perkara ini karena sangat janggal.Berapa tahun tidak jalan,” tegas Tommy Sinulingga.
Sukhdev Singh mengungkapkan, penipuan ini bermula dari pemberian tiga lembar jaminan cek yang ternyata tidak dapat dicairkan. Nominal cek tersebut sangat fantastis, terdiri dari dua cek senilai Rp330 juta dan satu cek senilai Rp2 miliar, yang semuanya terbukti kosong saat hendak diklaim.
“Nah, di sana itu sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp330 juta dan satu cek itu Rp2 miliar di sana,” beber Sukhdev Singh.
Bunga Zainal yang turut hadir sebagai saksi menegaskan, kehadiran di Mabes Polri untuk menagih janji kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.
Dikatakan, Bunga Zainal dalam penanganan kasus ini sangat lambat padahal laporan sudah masuk sejak pertengahan Mei 2024.
Dalam hal ini Sukhdev Singh berharap dengan adanya laporan ke Propam ini, proses hukum terhadap DH dapat berjalan secara profesional dan transparan. (Rom/HBC)