Berita | 29/05/2026 - 19:59

Babak Baru Konflik Yayasan APIPSU, Ahli Waris Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sumut

Harianbisnis.com, Medan- Sengketa kepemilikan aset dan kepengurusan Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) yang berada di Gg.Rasmi, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Kota Medan memasuki fase babak baru.

Perjuangan para ahli waris demi menjaga marwah dan peninggalan pendiri kampus kini resmi bergeser dari ruang sidang perdata ke ranah hukum pidana. ​

Cut Farah Novitri selaku salah satu ahli waris sah dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah yang didampinggi kuasa hukumnya Syahwarni, S.H dan Dwi Ngai Sinaga, S.H , Jumat (29/5) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Kehadirannya bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengklaim diri sebagai pengurus yayasan. Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor STTLP/B/842/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

​Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas kekecewaan mendalam pihak keluarga terhadap tindakan terlapor yang diduga menggunakan keterangan palsu dalam Akta Pernyataan Keputusan Bersama untuk mengambil alih Yayasan APIPSU Medan. Tidak hanya itu, para terlapor juga diduga mengaku secara sepihak sebagai ahli waris dari pendiri yayasan.

​”Kami tidak bisa tinggal diam melihat warisan intelektual dan spiritual yang dibangun dengan keringat serta keikhlasan leluhur kami, dialihkan secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Ini bukan sekadar mempertahankan materi, ini tentang menjaga amanah, kehormatan keluarga, dan masa depan institusi pendidikan ini,” ujar Cut Farah Novitri usai memberikan keterangan di Mapolda Sumut kepada wartawan.

​Persoalan ini kian meruncing lantaran objek yang dipersoalkan mencakup sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rasmi No. 26-28, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia lokasi di mana Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) berdiri kokoh. Berdasarkan taksiran awal, tindakan penguasaan tanpa hak dan melawan hukum atas objek warisan tersebut telah menimbulkan kerugian materiel yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp200.000.000.000,- (Dua Ratus Miliar Rupiah).

Ditemui di halaman Mapolda Sumut, Syahwarni, S.H. menegaskan bahwa langkah pidana ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat manipulasi administratif yang merugikan kliennya secara materiil maupun imateriil.

​”Kami melihat adanya dugaan penyelundupan hukum dan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta otentik yayasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 PK/Ag/2022, posisi klien kami sebagai ahli waris yang sah sudah klir. Oleh karena itu, segala bentuk pengalihan aset atau klaim kepengurusan baru yang mengesampingkan ahli waris sah adalah cacat hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas Syahwarni.

​Senada dengan rekannya, Dwi Ngai Sinaga, S.H. menambahkan bahwa pengusutan kasus ini sangat penting untuk menyelamatkan aset pendidikan publik agar tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

​”Objek yang dikuasai secara tanpa hak ini mencakup tanah dan bangunan di Jalan Rasmi yang menjadi tempat berdirinya Universitas Tjut Nyak Dhien. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 Miliar. Kami meminta kepada Kapolda Sumatra Utara dan jajaran Ditreskrimum untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan. Jangan sampai konflik kepengurusan yang diduga berlandaskan dokumen palsu ini mengorbankan nasib ribuan mahasiswa yang menempuh pendidikan di sana (Universitas Tjut Nyak Dhien,red),” kata Dwi Ngai Sinaga secara lugas.

​Konflik ini sebenarnya sempat mencuat ke publik saat pihak ahli waris mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan terkait legalitas kepengurusan yayasan. Peralihan sepihak dari pengurus lama ke pengurus baru dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART awal pendirian yayasan.

Namun, penemuan bukti-bukti baru terkait dugaan pemalsuan dokumen membuat tim hukum menyakini adanya unsur pidana yang sengaja dirancang untuk menguasai aset. Melalui laporan pidana ini, ahli waris berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan transparan demi mengembalikan hak-hak yang telah dirampas. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.