iklan SMobile baru
Berita | 7/08/2023 - 21:43

Paul Mei Simanjuntak Ungkap Manfaat UHC JKMB

Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH memberikan pemahaman terkait program Walikota Medan Bobby Afif Nasution, yakni  Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Paul bersama pihak Puskesmas menjelaskan berbagai keluhan warga soal kesehatan.

“Warga Medan memiliki KTP/KK namun tergolong kurang mampu, kendati belum memiliki kartu BPJS Kesehatan jangan kuatir untuk tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Saat ini, Pemko Medan menjamin warganya pasti mendapat pelayanan berobat gratis melalui program UHC JKMB,” kata Paul Simanjuntak.

Penjelasan Paul Simanjuntak ini disampaikan saat pelaksanaan Sosper ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Surya/Jl Sibolga, Lingkungan VI, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung, Sabtu (5/8).

Dijelaskan Paul, bila warga sakit, si pasien cukup membawa KTP/KK berobat ke Puskesmas. Nantinya, kalau kondisi pasien dianggap perlu ditangani serius akan dirujuk ke Rumah Sakit (RS).

Sedangkan bagi warga yang menderita sakit parah bisa langsung ke RS.

Ditambahkan Paul, bagi warga yang nantinya menggunakan UHC JKMB dilayani rawat inap dengan fasilitas Kelas III.

“Kendati ada tunggakan BPJS Mandiri, itu diabaikan wajib dilayani di UHC,” ucap Paul.

Disampaikan Paul Simanjuntak asal politisi PDIP dari dapil III itu, kendati warga sakit mendapat layanan berobat gratis oleh Pemko Medan, warga tetap diingatkan agar mendukung program Penko Medan serta menjaga pola hidup sehat.

“Menjaga kesehatan itu harus, terutama soal menjaga kebersihan rumah dan lingkungan. Jangan ada lagi membuang sampah sembarangan, wadahi sampah masing masing,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, Sekcam Medan Tembung Sutan FA Lubis, Lurah Indra Kasih M Rifai Situmorang dan mewakili Puskesmas Sering Leni Farianti, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.