iklan SMobile baru
Berita | 1/11/2023 - 23:23

Penjual Ikan, Kuli Bangunan dan Abang Becak Terciduk Bawa 10 Kilo Ganja

Harianbisnis.com, Sibolga- Hidup lagi sulit-sulit bukan bekerja secara serius, tiga sekawan ini malah kompak membawa ganja kering.

Dimana, satu orang sebagai penjual ikan, kuli bangunan dan penarik becak akhirnya pasrah ditangkap.

Pasalnya, Polres Sibolga berhasil menangkap ketiganya karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja siap edar, Minggu (30/10) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut berhasil ditangkap ,yakni  DP (28) penjual ikan yang tinggal di Jalan Alboin Hutabarat, Gg. Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan, MS (22) kuli bangunan, dan ZS (23) tukang becak keduanya beralamat sama.

Saat dilakukan penangkapan pihak kepolisian berhasil menyita tas ransel yang berisikan ganja 10 bungkus ganja kering/10 kg, uang tunai Rp 213 ribu, sepeda motor Yamaha Vega R dengan plat BB 3970 FR, dan sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan nomor polisi BB 3247 FN.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono penangkapan tersebut terjadi tanggal 30 Oktober setelah pihaknya mendapat informasi.

“Polres Sibolga melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja dari Padang Sidimpuan menuju arah Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 10 kg ganja kering,” ucapnya melalui release medianya.

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah ,” pungkasnya. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.