Berita | 14/07/2025 - 20:12

Perekrutan Kepling di Kecamatan Medan Baru dan Medan Barat Bermasalah

Harianbisnis.com, Medan- Komisi 1 DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menyerahkan hasil verifikasi pencalonan kepala lingkungan (kepling) di dua kecamatan yang diduga bermasalah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, serta unsur Kecamatan Medan Baru dan Medan Barat, Senin (14/7/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, serta anggota Komisi 1 seperti Robi Barus.

Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis mengatakan bahwa pihaknya menggelar rapat tersebut didasari adanya pengaduan warga terkait mekanisme perekrutan kepala lingkungan di Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru dan Keluarahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, yang diduga adanya pemalsuan tanda tangan warga pendukung salah satu calon Kepling, dan tidak transparan dalam proses seleksi pengangkatan kepala lingkungan.

Menyikapi masalah tersebut, dikatakan politisi muda Partai Golkar tersebut pihaknya mengimbau kepada Camat Medan Baru dan Camat Medan Barat untuk melakukan verifikasi ulang dari awal proses perekrutan kepala lingkungan hingga tahap wawancara.

“Kami juga mengimbau Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan untuk mengawasi proses verifikasi yang dilakukan, guna mempercepat penyelesaian permasalahan ini ,” kata Reza.

Sedangkan, anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus menegaskan agar hasil verifikasi tersebut diserahkan kepada mereka.

“Kami ingin melihat langsung hasil verifikasi itu, agar proses pencalonan Kepling benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda) tentang pengangkatan kepala lingkungan,” kata Robi.

Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses pencalonan. Salah satunya terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Di sana, calon yang diajukan diduga tidak memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga sebagaimana diatur dalam perda.

Sementara di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, warga menyampaikan keberatan terhadap Kepling terpilih di Lingkungan XI. Mereka mempersoalkan status domisili calon tersebut yang diduga belum menetap selama dua tahun sebelum masa pencalonan.

“Masyarakat menyampaikan bahwa Kepling terpilih tidak berdomisili di lingkungan tersebut sesuai waktu yang ditentukan. Ini perlu diklarifikasi dan diverifikasi ulang,” ujar Robi.

Komisi 1 DPRD Medan berkomitmen untuk mengawal proses pencalonan Kepling agar transparan dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan dan kecamatan. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.