Polda Sumut Gagalkan Peredaran 272 Kilo Ganja Asal Aceh
Harianbisniscom, Medan- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.
“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).
Hadi mengatakan ketika itu, mobil yang di kendarai para pelaku dihentikan oleh tim khusus tersebut di Kabupaten Langkat, pada Sabtu (9/11) dini hari.
Kemudian pelaku melawan, lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA.
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.
“Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” tutup Hadi. (Rom/hbc)