Polisi Gerebek Markas Geng Motor di Belawan, Sembilan Orang Diciduk
Harianbisnis.com, Medan- Pasca digerebek markas geng motor di gudang kosong akhirnya polisi mengungkap seluruhnya tergabung dalam di kelompok geng motor ” SL ” (Simple Life) yang melakukan berbagai tindakan
aksi pencurian dan kekerasan (Curas). Dari pengerebekan, Jumat ( 12/1) dini hari itu polisi berhasil meringkus 9 orang, yakni ; R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18) .
“Ada empat laporan polisi yang kita tangani, dan mereka merupakan buruan polisi serta hasil test urine bahwa seluruhnya pelaku positif menggunakan narkoba,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (12/1) dalam keterangannya kepada wartawan.
Sedangkan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar menjelaskan, kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya keributan, lalu anggota pos polisi KIM Polsek Medan Labuhan dan petugas keamanan PT. KIM berhasil melakukan penangkapan dua anggota genk motor berinisial R dan J, Jumat dini hari , sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam. Setelah penangkapan, dilakukan interogasi terhadap keduanya. Lalu, dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan disebuah gudang kosong atau base camp mereka yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut ,” katanya.
Dalam gudang kosong tersebut, ungkapnya petugas berhasil menangkap lima orang anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, yakni ; S, T, Al, As, dan D. Selain itu, satu orang berinisial R juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke pos polisi di Bundaran KIM II.
“Kesembilan pelaku mengakui bahwa mereka merupakan anggota genk motor “SL” (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba. Dari kesembilan tersangka, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi ,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok kertas tiktak, dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan. (Rom/hbc)