Pulang dari Malaysia, Warga Madura Terciduk Bawa Dua Kilo Sabu
Harianbisnis.com, Kisaran- Munakip alias M (31) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan warga Dusun Panasan Daya Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan karena kedapatan membawa 2 Kilo narkoba jenis sabu dari Malaysia lewat perairan Asahan jalur tikus.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan pelaku ditangkap di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
“Pelaku M ditangkap, Senin (11/9/2023), di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan karena kedapatan membawa 2 Kilo sabu dari Malaysia ,” katanya dalam paparan di Polres Asahan, Jumat (15/9).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang TKI akan masuk membawa narkoba dari jalur tikus.
“Atas informasi ini tim dari Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari laki-laki yang bernama S warga negara Malaysia yang saat ini DPO,” paparnya.
Dikatakan Rocky, bahwa barang haram tersebut yang rencananya akan dibawa ke Madura Jawa Timur.
“Jika barang haram ini berhasil lewat dari perairan Asahan pelaku akau diberikan upah Rp 50 juta, yang mana nantinya juga akan diedarkan di Madura,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mati.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti berupa sabu 2 Kilo, paspor serta tas dan handphone. Untuk pelaku berstatus DPO warga Malaysia akan kami tindaklanjuti berdasarkan keterangan pelaku,” pungkasnya. (Rom/hbc)