Robi Barus Ingatkan Rumah Sakit dan Klinik Tentang Ini
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mengingatkan rumah sakit maupun klinik tidak mengutamakan keuntungan (propit), tetapi meningkatkan pelayanan medis kepada pasien khususnya kaum ibu, bayi baru lahir dan balita.
Hal itu disampaikan , Robi Barus , ketika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) , Sabtu (28/10) di Jalan. Adam Malik Gg Rela, Medan Barat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan pada Pasal 9, jelas menekankan agar para pemberi jasa pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga meningkatkan kemampuan keahlian tenaga dan sarana pendukung lainnya sesuai dengan standar pelayanan minimal KIBBLA.
“Bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA, akan mendapat pengganti biaya dari pemerintah daerah, jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” kata Ketua Komisi I DPRD Medan itu.
Robi mengingatkan kepada pelaku pelayanan untuk tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan, sebab ada sanksi bagi pelanggarnya.
“Dalam Pasal 8 jelas di nyatakan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan lisan dan tulisan. Bahkan, sanksi hingga penutupan sementara, pencabutan izin hingga kepada penutupan kegiatan,” sebutnya.
Pada bagian lain, sambung Robi, pihak Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan.
“Selanjutnya menyediakan kebutuhan tenaga KIBBLA, obat-obatan, alat- alat, dana dan lainnya. Utamanya untuk sarana pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Dihadapan ratusan warga yang hadir juga dilakukan sesi tanya jawab.Dimana, warga mengeluhkan persoalan lampu jalan dikawasan tersebut yang dalam kondisi mati. (Rom/hbc)