Berita | 28/08/2026 - 10:12

Setahun Jadi Buronan Polda Sumut, Pasutri Pemilik Dragon KTV Diringkus di Yogyakarta

Harianbisnis.com, Medan- Setelah sekitar satu tahun menjadi buronan, pasangan suami istri Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), pemilik tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Dragon KTV.

Doni dan Herina ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

“Kedua DPO pemilik THM Dragon KTV itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).

Andy mengatakan, kedua DPO tersebut masih diperiksa penyidik terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba,” katanya.

Penetapan DPO terhadap pasutri tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka lainnya, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul.

Keduanya ditangkap di Dragon KTV, Room 206, Jalan H Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5).

Dalam penangkapan tersebut, Ridho tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa aktivitas peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya, Herina.

Keduanya diduga berperan menyediakan stok narkotika, mengatur distribusi, serta mengendalikan hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.

Kini, setelah Doni dan Herina berhasil diamankan, penyidik Polda Sumut masih mendalami peran keduanya dalam perkara tersebut.

Dragon KTV sendiri telah berubah nama menjadi Phantom KTV tapi kembali pihak kepolisian mengerebek karena adanya peredaran narkoba hingga akhirnya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. (Rom/HBC)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.