iklan SMobile baru
Berita | 18/12/2023 - 10:06

Robi Barus Minta Kepling Serius Tangani Masalah Sampah

Harianbisnis.com, Medan- Pemerintah Kota (Pemko) melalui Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah melimpahkan tanggung jawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan sejak awal kepemimpinannya.

Hal itu dilakukan, agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.

Namun, sejumlah warga di Kota Medan masih mengeluhkan lamanya pengangkutan sampah.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan, Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, masa sidang ke III sesi I Tahun ke 4 Tahun 2023, di Jalan.Jawa Gg Pribadi, Kelurahan Sei Sikambing CII, Medan Helvetia, Sabtu ( 16/12).

“Masih banyak ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut, karena jarangnya petugas pengangkut sampah datang,” kata Robi.

Ketua Komisi I DPRD Medan, juga mengatakan, hal ini tentu saja cukup mengecewakan masyarakat. Apalagi, masyarakat yang sampah rumah tangganya jarang diangkut tersebut adalah warga yang dikutip retribusi sampah setiap bulannya.

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan menuturkan, masyarakat kerap bingung saat ingin membuang sampahnya sendiri tatkala petugas sampah jarang datang. Pasalnya, warga tidak menemukan tempat pembuangan sampah resmi.

“Wajar saja warga kebingungan saat hendak membuang sampah mereka, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan (di lingkungan mereka). Alhasil sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan, tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Jadi harus ada perhatian dari pemerintah,” kata Robi.

Karena itu, Robi meminta kepada setiap kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan agar lebih peduli dan proaktif dalam penanganan masalah sampah di lingkungannya masing-masing.

“Di sinilah pentingnya peran seorang kepling. Setiap kepling harus peduli dan lebih proaktif dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan dapat tertata dengan lebih baik,” tegas politisi dari Dapil I ( Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah).

Robi pun mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah.

Sebab meskipun permasalahan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.

“Sebab selain persoalan kebersihan lingkungan, sampah juga dapat merusak sistem aliran air di sungai maupun drainase, sehingga dapat mengakibatkan banjir,” pungkasnya.

Apa yang disampaikan tersebut dikeluhkan warga yang mengatakan kawasan tersebut banyak sampah karena dekat dengan pasar, tapi jarang diangkut.

“Disini lingkungan kami tempatnya sampah karena dekat dengan pasar.Dan kami bayar uang sampah setiap bulan, tapi lama diangkat dan tidak ada tempat sampah.Tolong diperhatikan lingkungan kami, pak, ” ucap Boru Karo mewakili warga.

Seperti diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.

Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 yakni membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengumpulan sampah tanpa izin dan mendaur ulang sampah tanpa izin.

Sanksi akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.