Robi Barus Minta Pemko Medan Terus Lengkapi Fasilitas untuk Sampah
Harianbisnis.com, Medan- Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP mengajak warga Medan budayakan hidup bersih menuju sehat. Menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini.
“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing masing. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” ucap Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sekata, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Minggu (26/8).
Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, upaya Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih kiranya didukung masyarakatnya. Karena peran warga sangat besar menciptakan Medan bersih.
“Sehingga anggaran yang digelontarkan dari APBD (uang rakyat) untuk penanggulangan kebersihan tidak sia-sia,” ujar Robi.
Kepada Pemko Medan melalui perangkatnya supaya terus melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Karena dengan melakukan sosialisasi yang humanis diharapkan kesadaran akan tercipta.
“Mari kita jaga kota kita ini sehingga tetap bersih dan indah,” ajak Ketua Komisi I DPRD Medan.
Ia mengatakan sejatinya di dalam Perda No.6 Tahun 2015 diterapkan sanksi, baik itu pidana kurungan hingga sanksi denda. Namun hingga saat ini, sanksi tersebut belum ditegakkan oleh Pemko Medan sehingga sosialisasi masih terus dilakukan.
“Sebenarnya memang ada sanksi, namun memang belum ditegakkan. Mungkin karena disatu sisi pemerintah juga belum menyiapkan fasilitas secara maksimal,” ujarnya.
“Di Malaysia, di Singapura, kenapa disana sangat bersih? Karena warga disana takut buang sampah, dendanya besar. Tidak peduli, siapapun disana yang melanggar kena denda, baik warga negaranya maupun warga negara luar yang datang berkunjung. Bila itu diterapkan di Kota Medan, niscaya Kota Medan juga akan bersih. Tapi perlu diingat, pemerintah siapkan dulu fasilitas persampahannya,” katanya.
Pertemuan yang dihadiri ratusan warga, turut dihadiri Sekretaris Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Sei Agul Surya, dan Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede.
Pada kesempatan itu juga, Robi Barus menjawab berbagai keluhan dari masyarakat lainnya. Rata-rata, keluhan yang disampaikan terkait masalah bantuan sosial.
Diantaranya keluhan dari seorang warga bernama Nurhalimah Harahap, warga Jalan Sekata Gg Cempaka. Nurhalimah yang merupakan seorang wanita renta itu mengaku hidup menumpang-numpang di rumah orang karena dirinya tidak memiliki keluarga.
“Saya tak punya rumah, tak punya keluarga, tak punya suami, tak punya anak. Mohon perlindungan untuk saya, saya tidak dapat bantuan pak,” kata Nurhalimah dengan memelas.
Keluhan itu pun langsung ditanggapi oleh Robi Barus. Ia pun langsung meminta kepada Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada kesempatan itu untuk mengajukan nama Nurhalimah ke Kementerian agar segera dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.
“Tolong besok hari Senin, langsung di cek dan dipastikan bahwa nama Bu Nurhalimah ini sudah masuk ke Kemensos. Pastikan ibu ini dapat bantuan. Jangan nanti-nanti, saya mau kerja yang pasti-pasti,” tegasnya.
Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (Rom/hbc)