iklan SMobile baru
Berita | 11/10/2024 - 00:22

Sebar Hoax dan Konsumsi Narkoba, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Harianbisnis.com, Medan- Seorang driver ojek online (Ojol), Taufik Hidayat akhirnya ditangkap polisi.

Bukan tanpa sebab, driver ojol itu ditangkap karena menyebar berita bohong mengaku menjadi korban kejahatan jalan atau begal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba.

“Awalnya beredar video di media sosial seorang pengendara ojek online (online) mengaku dibegal saat melintas di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (9/10) kemarin. Dan video viral aksi begal itu pun ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Sunggal dengan memintai keterangan korban TF,” kata Kompol Jama Kita Purba Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (10/10).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menyampaikan karena menyebar berita bohong dengan mengaku dibegal, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Sunggal menangkap pengendara ojek online tersebut.

“Motifnya pelaku mengaku menjadi korban begal karena takut ketahuan sama istrinya sedang bersama dengan wanita lain.Dan pelaku juga mengoyak celananya sendiri untuk menyakinkan istrinya bahwa telah dibegal lalu menyebar informasi begal itu melalui media sosial,” ujarnya.

Jama menerangkan, pelaku TF juga terbukti mengonsumsi narkoba saat bersama teman wanitanya. Sementara sepeda motor pelaku sampaikan saat ini masih dilakukan pencarian.

“Terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada masyarakat juga imbau untuk tidak menyebar berita bohong,” katanya.

Jama menyebut pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat UU ITE Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 318 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Rom/hbc)

Loading next page... Press any key or tap to cancel.