Suami Bunuh Istri di Hotel Borobudur
Harianbisnis.com, Medan- Hendrik Ismail (37) warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli pasrah ditangkap polisi.
Ia merupakan pelaku pembunuhan istrinya, Misbah Abdolia Nasution (26) warga Jalan Letda Sujono, Gang Ambon, Medan.
Dimana jenazah yang awalnya Mr X seorang perempuan ditemukan diselokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha dalam paparanonya , Senin (15/1) pelaku Hendrik Ismail sang suami.
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” kata Kapolrestabes.
Dipaparkannya, pembunuhan dan penangkapan kasus terjadi pada Jumat tanggal 12 Januari 2024 dikarenakan korban telah membuat pelaku kesal dan marah.
“Awalnya korban membawa anak pelaku dan korban ke rumah orang tuanya tanpa adanya pamit kepada pelaku. Dan korban meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan. Pelaku tidak terima sehingga merencanakan untuk membunuh korban. Dengan cara membujuk korban untuk bertemu di luar,” katanya.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk maksud mengajak korban untuk keluar dari rumah. Dengan alasan pelaku tidak lagi memiliki uang dan pelaku menyuruh untuk mencari pinjaman, uangnya nanti digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan anak yang masih bayi.
Korban pun percaya dan sepakat bertemu pelaku.
Singkat cerita pelaku dan korban bertemu, mereka lalu menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Sesampainya di hotel tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan mesra.
Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak. Kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku. Dan saat itu timbul niat pelaku untuk membunuh korban, kemudian pelaku menggulingkan korban kesebelah dan langsung mencekik korban dan membekapnya hingga dari mulut korban keluar darah.
Selanjutnya korban dibuang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
“Pelaku ditangkap itu adalah suami dari korban yang dibunuh di dalam Hotel Borobudur Medan dan mayat korban dibuang di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ” jelas Kombes Teddy Marbun.
Dari tersangka itu, petugas menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.
“Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana, ” tutup Kombes Teddy Marbun.
Sebelumnya, Sabtu (13/1/2024) warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang digemparkan dengan temuan mayat wanita yang ditemukan di parit perkebunan sawit milik PTPN 2.
Hasil penyelidikan polisi diketahui korban bernama Misbah Aduliah Nasution, wanita berusia 27 tahun, warga Jalan Pasar 6 Rahayu, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki suami, serta seorang anak laki-laki berusia tiga setengah bulan. (Rom/hbc)