Tak Sanggup Bayar Sewa Rumah, Pasutri Ini Nekat Curi Betor Tetangga
Harianbisnis.com, Medan- Sepasang suami istri kini harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi. Bukan tanpa sebab karena keduanya mencuri becak bermotor (betor) yang akhirnya ditangkap polisi.
Ada pun identitas pasutri tersebut, yakni Irwansyah Siregar (46) warga Jalan Eka Surya Pasar 5, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Widya Astuti (43) warga yang sama.
Keduanya mencuri becak bermotor milik tetangganya di Jalan Eka Surya, Medan Johor.
Dalam aksinya, keduanya dibantu rekan mereka yang saat ini masih buron.
Menurut, Panit Opsnal Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024), dimana korban bernama Suprayudi.
“Pada saat peristiwa terjadi korban dihubungi tetangga bahwa gudang tempatnya bekerja telah terbuka. Mendapat hal ini korban langsung ke lokasi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Sambung, Syawal saat tiba dilokasi kondisi gudang telah terbuka dan melihat becak bermotor yang sehari-hari dipakai mengantar barang elektronik sudah tidak ada di gudang.
“Di lokasi kejadian korban mendapat laporan bahwa ada tiga orang yang membawa becak bermotor. Dan dilakukan pengejaran yang akhirnya berpapasan di jalan, tapi satu orang menantang korban,” paparnya.
Ia mengatakan karena mengetahui sosok pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua.
“Mendapat laporan ini kita lakukan penyelidikan. Dan hasilnya pelaku merupakan tetangga korban selanjutnya dilakukan penangkapan, tapi satu pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.
Pengakuan kedua pelaku bahwa mereka ada bertiga saat beraksi dan becak bermotor telah dijual.
“Becak bermotor ini dijual ke Jalan Jermal 15 Medan Denai dengan harga Rp 750 ribu,” ucapnya.
Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan karena untuk membayar uang sewa kontrakan dan biaya sehari-hari. (Rom/hbc)