Terlibat Jual Beli 2.000 Butir Pil Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara
Harianbisnis.com, Medan- Mukmin Mulyadi, mantan anggota DPRD Tanjungbalai dituntut pidana 17 tahun penjara dalam persidangan secara online) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8) sore.
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 1 tahun.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Mukmin Mulyadi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Yakni melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” kata JPU Maria Tarigan.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (Rom/hbc)